Jejamo.com, Kota Metro – Kasus asusila terhadap anak meningkat pada 2022 dan semakin sering terjadi di Kota Metro. Baru memasuki awal 2023, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro bahkan telah menangani satu kasus asusila terhadap anak.
Berdasarkan press release Humas Polres Metro 2022, tercatat 11 laporan kasus asusila terhadap anak, 2 kasus diselesaikan restorative justice.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Ipda Astri Lyana mengatakan kasus asusila pada anak meningkat dibanding 2021. Sementara pelakunya didominasi oleh pacar korban.
“Untuk tahun 2021 tercatat ada 9 laporan, sedangkan di tahun 2022 meningkat 2 kasus menjadi 11 laporan kasus. Mayoritas korban pada anak itu berumur 11 sampai 17 tahun dan paling banyak itu pelakunya pacar korban, bukan hubungan sedarah dengan korban,” ujar Ipda Astri Lyana, Kamis, 17/1/2023.
Seperti misalnya kasus pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun yang terungkap pada 16 Januari 2023 kemarin. Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan menjelaskan pelaku berinisial RN (27) menggauli korban berinisial OS (14) yang masih berstatus sebagai pelajar sebanyak 5 kali, hingga korban hamil.
“Modus pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korbannya, berawal saat pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook. Kemudian pelaku mengajak korban untuk ke rumah pelaku dan di sana pelaku RN melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban OS. Dari keterangan pelaku RN, dia sudah melakukan perbuatan itu sebanyak 5 kali kepada OS sehingga korban hamil,” jelas Iptu Mangara.
Mengani hal itu, Polres Metro telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro guna melakukan pendampingan, sekadar meringankan beban terhadap korban.
“Sudah ada pendampingan. Unit PPA Satreskrim bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Metro melakukan observasi berkala terkait psikologi korban ke psikiater,” tukasnya.
Pelaku pencabulan atau perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut, barangsiapa melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, akan dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau dikenakan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.(*)[Anggi