Jumat, November 8, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Miliki 2 Paket Sabu, Toni Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Iptu Herlan Arfa menunjukan barang bukti sabu dari tersangka Toni Effendi di Polresta, Senin, 18/01/2016. | Andi Apriadi/Jejamo.com
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Iptu Herlan Arfa menunjukan barang bukti sabu dari tersangka Toni Effendi di Polresta, Senin, 18/01/2016. | Andi Apriadi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung- Terbukti memilliki 2 paket sabu yang disimpan dalam handphone, Toni Effendi (37), terancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepada jejamo.com, tersangka yang akrab disapa Toni ini mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang rekannya bernama Agus (DPO) dengan harga Rp 400 – 700 ribu.

“Barang yang saya dapat rencananya akan saya jual kembali kepada rekan-rekan kerja yang berada di pelabuhan Panjang,” ujarnya saat ekspose di Polresta Bandar Lampung, Senin, 18/01/2016.

Dari berjualan barang haram tersebut, Toni mengaku hanya mendapat keuntungan untuk dipakai sendiri.”Saya hanya mendapat keuntungan uang dan pakai sabu untuk sendiri,” tutur Toni.

Tersangka menambahkan, menaruh sabu tersebut didalam Handphone agar tidak diketahui oleh kepolisian dan ini dilakukan tersangka sudah lebih dari satu kali.

“Saya sudah beberapa kali membeli barang tersebit dengan Agus, Saya membeli barang itu seharga Rp 400-700 ribu,” tambahnya.

Menurut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Iptu Herlan Arfa, berdasarkan informasi dari tersangka barang tersebut didapat dari rekannya Agus (DPO) dengan cara membeli.

“Kemudian, kami melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka Agus. Namun, orang tersebut sidah tidak ada ditempat atau melarikan diri. Saat ini masih dalam proses pengembangan,” urai Herlan.

Herlan menambahkan, tersangka telah melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam 114 (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2015 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo com

Populer Minggu Ini