Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Miliki Sabu-Sabu, Deni Tukang Parkir di Bandar Lampung Dicokok Polisi

Kapolsekta Telukbetung Barat Bandar Lampung Kompol Sugianto sedang menunjukkan barang bukti sabu yang digunakan pelaku Deni saat ekspose, Rabu, 13/01/2016. Andi Apriyadi/Jejamo.com
Kapolsekta Telukbetung Barat Bandar Lampung Kompol Sugianto sedang menunjukkan barang bukti sabu yang digunakan pelaku Deni saat ekspose, Rabu, 13/01/2016. Andi Apriyadi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Aparat Polsekta Telukbetung Utara menangkap Deni Irawan (27), juru parkir, karena memiliki sabu-sabu di indekosnya di Jalan Ikan Kapasan, Telukbetung Utara, Senin,11/1/2016, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Sugianto mengatakan, Deni ditangkap usai mengisap sabu-sabu di kamar kosnya. “Saat digeledah, Deni menyembunyikan satu paket kecil sabu-sabu itu di dalam topinya,” kata Sugianto kepada jejamo.com saat ekspose di Polsekta setempat, Rabu, 13/1/2016.

“Dari kos tersangka, petugas menyita satu alat isap (bong) yang terbuat dari plastik bekas air mineral, satu pyrex, dan sedotan,” tuturnya.

Tersangka Deni mendapat sabu-sabu dari membeli kepada seorang bandar berinisial EN (DPO).

“Pelaku membeli Rp200 ribu dengan EN. Barangnya tak digunakan semua, tapi dibagi dua. Separuhnya lagi disimpan di dalam topi.

Menurut Kompol Sugianto, penangkapan Deni berkat informasi masyarakat. Akibat perbuatannya, Deni dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub-Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini