Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Miliki Senpi Ilegal dan Konsumsi Narkoba, Warga OKU Ditangkap

Warga OKU Ditangkap
Polres Way Kanan menangkap pemilik senjata ilegal dan pengguna narkoba. | Defri/Jejamo.com

Jejamo.com, Way Kanan – Warga Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan beserta Jajaran Polsek Bahuga. Keduanya ditangkap karena memiliki senjata api (senpi) ilegal dan menggunakan narkoba.

Penggerebekan tersangka tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Syahril Faison dan Kapolsek Bahuga AKP Maryadi. Hal ini disampaikan oleh Waka Polres Way Kanan Kompol Henggar Teguh Wahono saat pers gathering di Aula Mapolres setempat, Jumat, 15/1/2016.

Kedua pelaku tersebut adalah Pahrial (32) bin Mak Cik, warga Desa Mincak Kabau Kec. Buay Pemuka Bangsa Raja Kab. OKU Timur Sumatera Selatan dan Umi (26) bin Sairun, warga Desa Way Halom Kec. Buay Madang OKU Timur, Sumatera Selatan.

Dalam pers gathering itu, Waka Polres Way Kanan Kompol Henggar Teguh Wahono  yang didampingi Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Syahril Faison dan Kasat Narkoba Iptu Anton mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga, Waykanan, pada Senin, 11/1/2016.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan Mapolres. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa kunci leter T, kunci leter L, 1 buah pirek (pipet tetes) yang diduga bekas digunakan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, 1 set rangkaian bong botol air mineral, dan korek api gas.

Selain, itu, 1 lembar plastik kecil sisa pakai, pisau cutter dan gunting, 1 bungkus cotton bat, 1 lembar SIM A & C atas nama pelaku, 2 lembar STNK an. Hermanto dan an. Faizal Haris, 3 unit ponsel warna hitam, 4 lembar uang pecahan Rp100ribu, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, serta 4 buah amunisi aktif juga turut disita polisi.

Dijelaskan Kompol Henggar, kedua pelaku melanggar Pasal 122 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Pelaku juga melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Kronologis kejadian penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dan laporan  dari masyarakat yang mulai resah dengan kegiatan yang terjadi di rumah saudari Mak Lis, warga Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Way Kanan.

Warga kemudian melaporkan adanya kegiatan pesta narkoba tersebut kepada petugas piket Polsek Bahuga.

Selanjutnya, masih kata Henggar, Kapolsek Bahuga bersama Tekab 308 Polres Way Kanan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00.

“Dalam penggerebekan tersebut, didapat seorang pelaku yang melarikan diri lewat pintu belakang rumah sambil membuang tas selempang bawaannya dan jaket ke arah semak-semak. Setelah dicari, akhirnya tas tersebut ditemukan petugas dan berisi barang bukti,” ungkap Waka Polres Way Kanan.

Dalam penggerebekan tersebut, juga diamankan 1 orang wanita bersama Umi yang mengaku berperan membawa senpi rakitan jenis revolver dan 4 butir amunisi aktif milik Pahrial sejumlah Rp400ribu untuk digadaikan.

“TKP penggerebekan berada di rumah Mak Lis yang saat ini masih kami jadikan sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan saksi ini juga bisa menjadi tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan. Kami masih mengembangkan kasus ini ke pelaku lainnya berinisial M alias J, warga Bahuga, yang saat ini masih dalam pengejaran,” pungkas Henggar.(*)

Laporan Defri, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini