Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Miliki Tembakau Sinte, Dua Pemuda Asal Pekalongan Lamtim Dicokok Polisi

Pelaku ARA (24) dan PN (19) berikut barang bukti tembakau sintetis diamankan di Mapolres Kota Metro. | Ist.

Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro menangkap dua pemuda warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau sintetis (sinte). Pelaku ditangkap saat sedang berada di halaman indekos yang terletak di Jalan Betutu, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Kasatresnarkoba Polres Metro, Iptu AE Siregar menjelaskan identitas dan kronologis penangkapan dua pelaku tersebut. Berbekal dari informasi yang didapat dari masyarakat, polisi bergegas menuju lokasi tempat keberadaan dua pelaku itu.

“Dua pelaku berinisial ARA (24) dan PN (19), keduanya merupakan warga Pekalongan. Polisi menuju ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat di sebuah kos bernama Viladekost di Yosodadi, Metro Timur. Sampai di lokasi, personel Satresnarkoba Polres Metro melihat dua remaja yang sedang duduk di halaman kos tersebut dan segera dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian keduanya dan benar saja, ditemukan barang bukti berupa tembakau sinte,” kata Iptu AE Siregar, Minggu, 14/5/2023.

“Penangkapannya itu dilakukan kemarin malam, Sabtu 13 Mei 2023 sekitar pukul dua dini hari. Tidak ada perlawanan dari kedua pemuda itu saat digelandang ke kantor polisi,” sambungnya.

Iptu AE Siregar menambahkan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi tembakau sinte dengan berat 0,79 gram sudah diamankan di Mapolres Kota Metro.

“Saat ini keduanya beserta barang bukti yang ditemukan sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.

Berdasarkan Pasal 112 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dua pemuda pemilik tembakau sinte itu bakal dijerat pidana penjara dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.(*) (Anggi)

Populer Minggu Ini