Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Rahmansyah, ditahan oleh Polda Lampung karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Rahmansyah, ditangkap karena meminta uang imbalan Rp 25 juta saat mengurus penerbitan surat akta jual beli (AJB) tanah milik (IW) untuk tanah seluas 403 meter seharga Rp160 juta.
Wadir Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Anwar menyebutkan, pelaku ditangkap saat hendak dilakukan transaksi atas uang yang pelaku minta di Lapangan Saburai, Bandar Lampung.
“Biasanya untuk mengurusi pembuatan AJB hanya terkena biaya 1 persen saja, bukan Rp 25 juta,” kata dia saat gelar perkara di Mapolda Lampung, Jumat,20/1/2017.
Saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut termasuk adanya indikasi setoran atasan pelaku . Barang bukti uang sebesar Rp25 juta kini telah diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah undang undang nomor 20 tentang tindak pidana korupsi.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com