Jejamo.com, Bandar Lampung – Motif penusukan Syekh Ali Jaber masih menyisakan tanda tanya. Polisi masih terus melakukan penyidikan serta pemeriksaan kesehatan jiwa pelaku Alfin Andrian. Pemeriksaan dilakukan oleh tim psikiatri dan dokter psikolog Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung di Kurungan Nyawa Pesawaran.
Hingga Selasa, 15/9/2020, proses pemeriksaan kejiwaan pelaku masih terus dilakukan dan berlangsung tertutup di Mapolresta Bandar Lampung. Hingga 48 jam pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, polisi belum mendapatkan hasil signifikan.
Polisi mengaku mengadakan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan motif tindak kekerasan pelaku terhadap ulama Syekh Ali Jaber.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti dari pelaku Alfin Andrian. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun motif tersangka dalam tindakan penusukan itu masih misteri. Sejumlah fakta yuridis yang telah dikumpulkan pun belum bisa mengungkap motif pemuda 24 tahun tersebut.
“Polisi menggali semua aspek, termasuk kesehariannya, aktifitas dan lingkungannya, tempat tinggal tersangka,” ujar Kombes Zahwani. Polisi menyanggah tersangka adalah pengidap gangguan jiwa karena belum mendapatkan bukti otentik terkait kejiwaan tersangka.
Meski demikian polisi terus mendorong penuntasan kasus secara hukum. Berdasarkan fakta yuridis, tersangka Alvin Andrian dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 dan UU Darurat No 12 tahun 1951.(*)