Jejamo.com, Lampung Tengah – Sebagai upaya menekan konflik yang terjadi sebagai dampak langsung atau tak langsung dari wabah Covid – 18 (Corona) yang kini menjangkit di Provinsi Lampung, anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Tengah Ahmad Mufti Salim melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan Untuk Mencegah Konflik di Provinsi Lampung, di Poncowati, Lampung Tengah, Selasa (14/4 ).
Dia melakukan sosialisasi perda tersebut dengan cara berkeliling dari rumah ke rumah, keluar masuk gang.
Ditemani staf, Mufti menyampaikan fungsi rembuk desa untuk menyelasaikan konflik yang terjadi di desa-desa dan kelurahan di Provinsi Lampung.
“Salah satu konflik yang terjadi di tengah wabah Covid-19 atau corona adalah ditolaknya pasien covid ketika dimakamkan di areal pemakaman umum oleh sebagian masyarakat yang mendiami daerah tersebut,” kata Mufti.
Anggota DPRD Lampung asal PKS dua periode ini mengungkapkan bahwa sepanjang yang diketahui, setidaknya terdapat 5 peristiwa penolakan atau konflik yang terjadi terkait pemakaman pasien covid di Indonesia.
“Sementara di Lampung pun terjadi beberapa waktu lalu, ini tidak boleh terjadi lagi,” ungkap laki-laki yang pernah nyantri di Krapyak Yogyakarta.
Menurutnya, kecil kemungkinan jenazah pasien covid menularkan karena saat pemulasaran dilakukan dengan protokol yang sangat ketat.
Selain dampak langsung dari covid-19 terkait konflik pada upaya pemakamanan, Mufti Salim juga menyinggung dampak wabah/ pandemi covid-19 terkait stabilitas ekonomi negara, daerah dan masyarakat secara umum.
“Jika tidak ditanggulangi dengan baik misalnya melalui forum rembuk desa, tentu imbas ekonomi sebagai dampak wabah corona akan menyebabkan konflik sosial. Ini harus diantisipasi oleh masyarakat,” tutupnya. Demikian rilis yang diterima jejamo.com hari ini. []