Jejamo.com, Jakarta – Pada perayaan natal banyak karyawan toko dan pusat perbelanjaan dan restoran mengenakan topi santa. Hal ini menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena tidak semua karyawan toko dan pusat perbelanjaan itu adalah umat yang merayakan natal.
Bahkan tidak sedikit karyawan Muslim yang tidak merayakan hari raya umat Kristiani itu juga ikut mengenakan topi santa.
MUI mengimbau kepada pemilik dan pengelola toko, pusat perbelanjaan dan restoran untuk tidak mewajibkan karyawannya yang muslim untuk mengenakan topi santa.
“Saya berharap tidak ada pemaksaan bagi siapapun untuk memakai simbol agama tertentu. Cukup menggunakan seragam tokonya saja,” jelas Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis, seperti dilansir jejamo.com dari detik.com, Senin, 14/12/2015.
“Secara umum MUI menghormati atas keyakinan dan acara keagamaan agama lain. Bagi umat Islam diminta menghormati hak ibadah umat lain. Menghormati tak berarti mengikuti cara ibadah orang lain. Topi sebagai simbol agama lain biarkan, itu adalah pakaian mereka. Sedangkan umat islam cukup pakai kopiah saja,” tutup dia.(*)