Jejamo.com – Aksi pamer foto kemesraan bocah di atas ranjang dinilai sangat keterlaluan. Majelis Ulama Indonesia MUI Jawa Barat meminta pihak menindak tegas sepasang kekasih yang berfoto mesra di ranjang. Foto itu diunggah ke media social Facebook oleh akun Ina si Nononk dan menjadi viral di media sosial.
“Pelaku ini menurut saya harus ditelusuri dan proses hukum. Penegakan hokum itu mutlak,” kata Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Achyar dikutip Okezone, Jumat, 4/3/2016.
Untuk tindakan hukum bagi kedua bocah itu, hal itu menurutnya disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku. “Kan ada UU ITE, UU Pornografi, di KUHP sendiri ada hukum yang mengatur soal itu,” tegasnya.
Jika usia pelaku yang masih bocah menjadi pertimbangan, itu jangan menjadi alas an tidak memberikan hukuman. “Ini harus ada tindakan,” ucap Rafani.
Ia khawatir jika pelaku tidak dihukum, maka akan berdampak lebih luas. Apalagi jika kemudian hal itu ditiru bocah-bocah lainnya.
Selain member sanksi tegas bagi pelaku, Rafani mengatakan semua pihak terkait harus berusaja keras untuk mencegah agar hal serupa tidak terjadi. Pengawasan dan pencegahan wajib dilakukan.
Peran orangtua pun diharapkan lebih maksimal agar memberi pemahaman dari segi agama, sosial, dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
“Jadi pengawasannya juga harus menyeluruh, termasuk oleh orangtua. Pintu pertama pengawasan anak kan di keluarga,” tandas Rafani.(*)