Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan mengubah Pasar Seni dan Lapangan Merah Enggal menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Pembangunan RTH dilakukan untuk menghilangkan stigma negatif sekaligus sebagai sarana edukasi dan taman rekreasi.
Hal tersebut disampaiakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pengelolaan Sumber Daya Air Pemprov Lampung Edarwan. Menurutnya pembangunan RTH tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, selain permintaan masyarakat Kota Tapis Berseri akan fasilitas ruang publik.
“Luas area yang akan dibangun total mencapai 15.000 meter persegi. Mulai dari area Pasar Seni sampai Lapangan Merah Enggal. Pelaksanaanya akan dibagi menjadi dua tahap, yakni tahun 2017 dan 2018,” jelas Edarwan dalam konferensi pers di ruang Sungkai Balai Keratun, Kompleks Perkantoran Pemprov Lampung, Senin, 4/9/2017.
Dalam konferensi pers tersebut Edarwan didampingi Konsultan Perencanaan Provinsi Lampung Ing Mahir Jahja Bajasut, Kabag Humas dan Protokol Heriyansyah, dan Kepala Bagian Pemanfaatan Biro Perlengkapan dan Aset Saprul Al Hadi.
“Pemerintah provinsi memenuhi fasilitas publik dan penyediaan ruang terbuka hijau. Ini juga sebagai upaya penyediaan kawasan edukasi dan taman rekreasi bagi masyarakat di tengah kota,” ujar Edarwan.
Dia memastikan program tersebut akan berjalan karena sudah masuk dalam anggaran perencanaan dan saat ini sedang dalam proses lelang atau tender. “Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kita tetapkan siapa investor yang layak, baik secara teknis maupun hal lain, dalam membangun kawasan terbuka hijau ini,” katanya.
Statys lahan yang akan dijadikan RTH juga sudah jelas milik Pemprov Lampung. Meski awalnya Pasar Seni dan Lapangan Merah merupakan aset Pemkot Bandar Lampung,tetapi sejak tahun 2015 lalu sudah dihibahkan Pemprov Lampung.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com