Jejamo.com Lampung Tengah – Bupati Lampung Tengah, Mustafa memberikan peringatan terhadap sejumlah perusahaan besar yang ada di Kabupaten Lampung Tengah agar dapat membayar pajak di daerah setempat, khususnya untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) 21 dan PPH 25.
Hal ini ditegaskan Mustafa dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Lampung Tengah, dengan Kanwil Dirjen Pajak Bengkulu dan Lampung di Graha BKD Lamteng, Selasa, 23/8/2016.
“Kontribusi tersebut dapat dilakukan dengan membayar pajak di Lamteng. Kedepan saya minta seluruh perusahaan harus membayar pajak pribadinya di Lamteng. Tidak ke Jakarta, Metro, atau Bandar Lampung. Ini akan terus kami pantau, yang patuh akan kami beri apresiasi,” ungkap bupati.
Sementara perusahaan yang tidak patuh, menurut Mustafa akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan izin operasinya. Ia optimis, pembayaran pajak akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Lamteng hingga 70 persen.
” Tapi sejauh mana kontribusi perusahaan untuk daerah? Inilah yang akan kita evaluasi. Jangan hanya fokus mengambil PBB yang notabene pajaknya masyarakat kecil, perusahaan besar juga harus berkontribusi. Ada ratusan perusahaan di Lamteng, mulai dari skala nasional hingga internasional,” paparnya.
Menurut Mustafa, pajak merupakan sektor paling potensial untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ia mencontohkan APBN sebesar 1.827 triliun, 1.500 triliun berasal dari sektor pajak. Sisanya sekitar 200 triliun dari pendapatan-pendapatan lainnya.
Hal ini menjadi bukti bahwa pajak merupakan kran pendapatan paling besar daerah. “Karenanya ini harus menjadi perhatian bagi kita semua. Mari bersama-sama kita membangun Lampung Tengah dengan berkontribusi membayar pajak,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Pajak Dirjen Bengkulu dan Lampung, Rida Handanu, mengapresiasi langkah yang diambil Bupati Mustafa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerahnya.
“Hal ini menjadi bukti semangat kepala daerah dalam membangun daerah. Tentunya ini harus kita sambut baik. Mari bersama-sama kita menyisihkan sebagian pendapatan kita untuk pembangunan daerah kita,” ujarnya.
Adanya tax amnesty, Rida mengajak agar perusahaan memanfaatkan program tersebut. Ini merupakan upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan peran perusahaan dalam membayar pajak.
“Tax Amnesty adalah pengampunan pajak yang menjadi kebijakan pemerintah guna meningkatkan peran perusahaan membayar pajak. Mari kita manfaatkan program ini, sehingga kita menjadi insan atau lembaga-lembaga yang taat pajak,” tuturnya.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com.