Jejamo.com – Memotong rambu secara tidak rata, sebagian dicukur habis (dibotaki) sebagian lainnya tidak dopotong atau dalam dikenal dengan istilah qoza merupakan hal yang dilarang di dalam Islam.
Dilansir jejamo.com dari bersamadakwah.net, Jumat, 20/11/2015, saat ini banyak model qoza’ terutama dilakukan oleh anak muda. Umumnya qoza’ di masa kini membentuk motif tertentu baik seperti ukiran, suatu lambang, atau hanya garis saja.
Qoza’ ternyata telah dijumpai pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Saat itu, qoza’ biasanya dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Sedangkan bagi umat Islam, Rasulullah menegaskan bahwa qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang.
عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ
Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik juga menegaskan larangan yang sama
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza’ adalah:
يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ
Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim).(*)