Jejamo.com Bandar Lampung – Radin Inten II yang merupakan nama salah satu pahlawan nasional asal Lampung, disoal Gamolan Institute Lampung(GIL). GIL menilai, nama Radin Inten II yang tertuang dalam SK No 082/TK/1986 tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional tidaklah tepat. Sebab, nama aslinya adalah Radin Intan II.
“Akibat penulisan itu, mengakibatkan kesalahan penggunaan nama pahlawan pada berbagai objek,” ungkap Novelia Yulistin Sanggem, Ketua GIL Lampung, pada konferensi pers di Kafe Cikwo, Rabu, 1/3/2017.
GIL mengetahui hal itu setelah mengadakan penelitian mendalam mengenai nama Radin Intan II. GIL melakukan kunjungan ke keluarga Radin Intan II dari Keratuan Darah Putih, yaitu Budiman Yakub dan Minak Suhari Batin Putra selaku penasihat keluarga.
“Hasilnya bahwa Keratuan Darah Putih setuju untuk diadakan perbaikan nama pahlawan nasional Lampung yaitu Radin Intan II,” urainya.
Dia menambahkan, perbaikan nama tokoh Radin Inten II ini merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak dan mendasar. Pasalnya, penulisan itu mendegradasi nama pahlawan nasional yang dinilai bisa mengubah makna, arti, dan sejarah dari tokoh dan pejuang Radin Intan II.
“Kami mengusulkan dan berupaya agar nama ini dapat diubah. Kami akan bertemu Gubernur hingga mengusulkan ke Presiden,” tutupnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com