Jejamo.com, Bandar Lampung – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, resmi menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan.
Pandu akan mengisi kekosongan jabatan Bupati Lampung Selatan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, yang dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024 atau selama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto resmi berkontestasi sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.
Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pandu yang kali ini tidak ikut pencalonan, secara otomatis menjadi Plt Bupati Lampung Selatan untuk mengisi kekosongan jabatan selama 60 hari ke depan.
SK Plt Bupati diterima Pandu dari Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, bersamaan dengan pengukuhan empat Penjabat sementara (Pjs) Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Lampung, di Balai Keratun Lantai 3, Kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa, 24/9/2024.
Dalam arahannya, Samsudin mengingatkan kepada para Pjs dan Plt kepala daerah, menjaga netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan masing-masing.
“Saya minta kepada para ASN di lingkungan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota untuk tetap menjaga netralitas selama masa proses Pilkada nanti,” kata Samsudin.
Pada kesempatan itu, Samsudin juga mengingatkan kepada para Pjs dan Plt kepala daerah untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Saya, selaku Pj Gubernur Lampung, atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, mengucapkan selamat bertugas. Saya percaya bahwa dalam waktu singkat ini, saudara-saudara sekalian mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” imbuh Samsudin.
Selain itu, Penjabat Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Lampung, Maidawati Retnoningsih, juga mengukuhkan Nuri Maulida Pandu sebagai Plt Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Selatan. (*)