Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Nanang Ermanto Ingatkan Warga Ikuti Anjuran Ulama dan Umara untuk Ibadah di Rumah Selama Ramadan

Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (tengah). | Diskominfo Lamsel

Jejamo.com, Lampung Selatan – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto meminta umat muslim untuk melaksanakan ibadah di rumah selama Ramadan 1441 hijriah. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.

Menurut Nanang, kondisi Ramadan tahun ini berbeda dengan sebelumnnya yakni masyarakat berada di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu ia meminta masyarakat agar beribadah di rumah saja.

“Ini semua guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Masyarakat diminta untuk tidak berada dalam kerumunan atau berkelompok dalam jumlah yang banyak,” ujar Nanang di Posko Gugus Tugas Covid-19, di Aula Sebuku, rumah dinas Bupati Lampung Selatan, Senin, 4/5/2020.

Nanang mengatakan, imbauan tersebut disampaikan sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 yang dirilis pada Senin, 16 Maret 2020.

Fatwa tersebut menyebutkan, dalam hal masyarakat berada dalam suatu kawasan yang potensi penularan Covid-19 yang tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur.

Kemudian, dalam fatwa itu masyarakat juga dapat meninggalkan salat lima waktu berjamaah di masjid, rawatib, tarawih, dan salat Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Semuanya bisa digantikan dengan salat atau beribadah di rumah masing-masing.

Selain fatwa MUI, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/1022/06/2020 tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid-19 di Provinsi Lampung. Surat itu dikeluarkan guna mencegah penyebaran virus yang lebih luas lagi.

“Dengan kita berdisiplin, mematuhi imbauan pemerintah, berarti kita peduli dengan kesehatan diri kita dan orang lain. Apalagi hari ini, Lampung Selatan bertambah satu pasien yang dinyatakan positif Covid-19,” imbuhnya.

Di samping itu, lanjut Nanang, imbauan untuk beribadah di rumah merujuk seruan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, Prof. Dr. KH. Moh Mukri, M.Ag terkait upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Lampung.

Menurutnya, seruan untuk beribadah di rumah bukan berarti meninggalkan kewajiban yang harus dilaksanakan umat Islam. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, umat Islam diperbolehkan untuk beribadah di rumah berjamaah bersama keluarga.(*)

Populer Minggu Ini