Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Nanang Ermanto Lantik Pj Sekda Kabupaten Lampung Selatan

Pj Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, menandatangani berita acara pelantikan, Sabtu, 18/4/2020. | Diskominfo Lamsel

Jejamo.com, Lampung Selatan – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto melantik Thamrin sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan. Prosesi penaltikan berlangsung di Aula Sebuku, rumah dinas bupati, Sabtu, 18/4/2020.

Penunjukan kembali Thamrin sebagai Pj Sekda sehubungan dengan berakhirnya masa penugasan Pj Sekda Kabupaten Lampung Selatan selama tiga bulan sejak pelantikan pada Januari 2020 lalu.

Pelantikan Thamrin sendiri berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 821.21/143/VI.04/2020 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan tanggal 15 April 2020.

Nanang Ermanto mengatakan, pengangkatan Pj Sekda dilakukan guna membantu kelancaran administrasi di tengah percepatan penanganan pandemi Covid-19. Pelantikan itu, kata Nanang, sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung.

“Di tengah situasi seperti ini berbagai percepatan pun kita laksanakan. Termasuk pelantikan Pj Sekda, demi jalannya roda pemerintahan,” ujar Nanang.

Nanang berpesan agar Pj Sekda bisa menjadi figur contoh bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), serta dapat menjaga disiplin, kekompakan dan kebersamaan segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membangun Kabupaten Lampung Selatan.

“Jadikan amanah ini sebagai pengabdian. Sebab di tengah situasi seperti inilah kita diuji bagaimana pengabdian kita terhadap bangsa dan negara, khususnya Kabupaten Lampung Selatan,” imbuh Nanang.

Sekretaris Badan Kepegawaian Ddaerah (BKD) Lampung Selatan, Agus Hariyanto, menjelaskan jabatan Pj Sekda hanya berlaku selama tiga bulan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah.

“Pelantikan ini sehubungan dengan berakhirnya masa penugasan Pj Sekda selama tiga bulan terhitung sejak pelantikan pada tanggal 15 Januari tahun 2020 lalu,” ujar Agus.

Lebih lanjut dia mengatakan, pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Lampung Selatan setelah mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Sesuai mekanisme, penugasan itu berdasarkan dengan usulan yang disampaikan Pak Plt Bupati kepada Gubernur Lampung. Maka dilaksanakan pelantikan Pj Sekda, agar tidak terjadi kesalahan administrasi serta menjamin kesinambungan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.(*)

Populer Minggu Ini