Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Napi di Tanggamus Dapat Remisi

Napi di Tanggamus mendapat remisi. | Dokumentasi

Jejamo.com, Tanggamus – Lapas kelas 2 B Kotaagung, Tanggamus, menyerahkan SK remisi umum kepada warga binaan pemasyarakat lapas dan rutan Kotaagung.

Acara tersebut dilaksanakan lapangan Indoor Lastagung secara virtual. Acara dihadiri Forkopimda Tanggamus di antaranya Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, Ketua DPRD, Kajari Tanggamus, Dandim 0424 Tanggamus, Polres Tanggamus, Kalapas dan Karutan Kotaagung.

Remisi diberikan kepada 227 warga binaan lastagung, yaitu 270 orang mendapatkan remisi umum 1 dan 7 orang remisi umum 2.

Untuk Rutan Kotaagung remisi umum 2 tidak ada, sementara remisi umum 1 sebanyak 139 warga binaan.

Penyerahan SK oleh Bupati dan ketua DPRD Tanggamus, kepada dua orang perwakilan narapidana. Penyerahan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, No : PAS – 923.PK.01.01.02 tahun 2020. Tentang pemberian remisi umum (RU) umum 17 Agustus 2020.

Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengatakan, remisi ini bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah kepada warga binaan, dalam peringatan hari ulang tahun kemerdekaan republik indonesia ini.

Kalapas kotaagung Beni Nurrahman didampingi Karutan Kotaagung Sobirin mengatakan, pada HUT RI ini agar warga binaan kami selalu menjaga kesehatan, dan selalu berbuat yang terbaik walau secara fisik terkurung diharapkan tetap berkarya.

Kapasitas lastagung ini 250 narapidana, perhari ini diisi sebanyak 357 wrga binaan, opvrkapasitasnya 40%. Sementara untuk Rutan Kotaagung kapasitasnya sebanyak 156 narapidana /hari ini diisi 310 warga binaan, operkapasitas 98%. Walau demikian masih dalam batas toleransi.

Rutan kotaagung yang mengalami operluut 98%, mereka akan berupaya memindahkan warga binaan ke lapas-lapas lain.

Dia mengatakan, selama pandemi covid-19 ini, lapas ataupun Rutan Kotaagung, tidak memberikan izin kunjungan keluarga warga binaan.

Mereka bisa menggunakan layanan video call keluarga dengan warga binaan yang disediakan secara gratis.

Jumlah yang mendapatkan remisi, dari lastagung sebanyak 270 remisi umum 1 atau bersarat, dan remisi umum 2 atau yang sedang menjalani tahan denda atau subsider sebanyak 7 orang.

Sementara untuk Rutan Kotaagung remisi umum 2 atau bebas tidak ada, untuk remisi umum 1 atau remisi bersyaratnya 139 warga binaan. Kasus mereka mayoritas tindak pidana umum dan narkoba.

Sartono warga binaan asal Pringsewu, penerima remisi HUT RI mengatakan, diri divonis 5 tahun 6 bulan dalam perkara asusila, dan sudah menjalani 2 tahun 8 bulan.

Dia mengatakan, selama di dalam dia mendapatkan ilmu yang berharga, ia bisa membuat kerajian dari barang-barang bekas yang bisa menghasilkan pundi-pundi uang.“Keluar dari sini nanti, saya akan berusaha menjadi orang yang baik dan bisa berguna bagi masyarakat,” ucapnya.

Hal ini menjadi berkah tersendiri bagi napi untuk merasakan udara kebebasan tepat di hari kemerdekaan. [Zairi]

Populer Minggu Ini