Jejamo.com, Kota Metro – Narapidana Terorisme (napiter) asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Fajar AP alias La Kojo bin Laode Guru Tua dibebaskan di Lapas Kelas II A Kota Metro setelah sebelumnya mendapat masa pengurangan tahanan dan berikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Lapas Kelas II A Metro, Muhammad Mulyana, mengatakan La Kojo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dia menjalani masa tahanan selama 77 hari di Lapas Metro, setelah sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat.
“Jadi, pembebasan La Kojo ini berdasarkan Surat Pembebasan Nomor Registrasi W9.PAS.5.PK.01.01.02-219 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kanwil Lampung, Lapas Kelas IIA Kota Metro,” kata Mulyana, Senin, 19/12/2022.
“La Kojo juga sudah mendapat masa pengurangan tahanan setelah dia berikrar setia kepada NKRI dan berkelakuan baik. Dia juga pernah ikut program Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,” tambahnya.
Menurut Mulyana, La Kojo yang termasuk dalam jaringan Daulah Islamiyyah asal Desa Watonea, Kecamatan Kotabatu, Kabupaten Muna, Provinsi Sultra itu akan langsung dipulangkan ke kampung halamannya.
“La Kojo langsung dikawal Densus 88 Mabes Polri ke Bandara Raden Intan. Selanjutnya akan langsung dipulangkan ke kampung halamannya yaitu di Sulawesi Tenggara,” tandasnya.
Saat ini sedikitnya masih terdapat dua napiter lainnya di Lapas Kelas II A Metro yakni ASH alias Abu Dita bin M. Zaenudin dan K alias Kres alias Sumari bin Hasim(*)[ANGGI]