Jejamo.com, Bandar Lampung – Yoga Darmawan (25) harus berurusan dengan polisi. Hal ini lantaran warga Jalan Pulau Seram, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, menjadi tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Yoga ditangkap beserta barang bukti satu buah kotak rokok yang berisikan 24 paket kecil sabu-sabu dan satu unit ponsel. Ia dicokok polisi saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di sebuah warung di wilayah Kelurahan Brebes, Minggu, 5/3/2017, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Saat anggota Sabhara yang sedang melakukan patroli menghampiri dan dilakukan penggeledahan didapati Yoga sempat membuang kotak rokok yang berisikan sabu-sabu,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono kepada Jejamo.com, Senin, 6/3/2017.
Yoga mengaku nekad menjual sabu-sabu karena menganggur. “Dulu saya bekerja sebagai tenaga penjual minyak kayu putih, karena mau dipindah ke luar kota saya mengundurkan diri,” katanya.
Yoga mendapatkan barang haram itu dari seorang rekannya bernama Iwan yang saat ini masuk DPO.
“Saya beli sama Iwan modal Rp 1 juta, terus saya pecah menjadi paket kecil. Setiap paketnya saya jual seharga Rp100 sampai Rp150 ribu, saya dapat untung Rp500 ribu kalau barang itu terjual semua,” ujar Yoga.
Atas perbuatannya menjual dan memilik narkoba atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) tentang narkotika, Yoga diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.