Jejamo.com – Kasus prostitusi online yang menyeret nama Nikita Mirzani pada 10 desember 2015 lalu disebut telah merugikan Nikita hingga Rp 1 miliar. Kerugian ini karen ia harus kehilangan kontrak kerja dengan sejumlah pihak. Hal ini karena imej negatif yang kini disandang Nikita.
“Yang jelas di salah satu stasiun TV. Ada off air yang bawa nama besar perusahaan dicancel. Total kerugiannya hampir satu miliar. Tapi enggak apa-apa, aku ambil hikmahnya saja,” ujar Nikita Mirzani saat mengelar jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis, 31/12/2015. Seperti dikutip Bintang.com.
Nikita juga mengalami kerugian nonmaterial karena keluarganya harus menerima dampak buruk dari pemberitaan yang menyududtkan dirinya. Ia juga mengaku kerap menangisi nasibnya karena pandangan negatif orang-orang disekitarnya.
“Setelah musibah ini Niki enggak berani keluar karena pandangan orang jadi sinis, PSK nih. Sempat nangis. Mengantar anak sekolah jadi disinisin sama ibu teman-teman sekolanya. Niki punya keluarga,” jelas Nikita lagi.
Muhammad Achyar, pengacara Nikita mengatakan bahwa bisa jadi Nikita akan menuntut ganti rugi atas apa yang dialaminya kini. “Termasuk secara materil, kontrak-kontrak dia. Kita sudah punya angkanya berapa yang harus diganti tersangka F dan O,” terang Achyar.
Dalam jumpa pers itu Achyar juga menjelaskan bahwa Nikita telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut dan telah selesai. Terakhir, Nikita menjalani BAP pada tanggal 28 Desember lalu.
“Kasus sendiri untuk Nikita sudah clear, karena perlu kami sampaikan. Nikita telah beberapa kali di-BAP. Senin 28 Desember kemarin BAP terakhir. Bagi kami kuasa hukum anggap BAP yang melibatkan Nikita sudah clear,” ujarnya.(*)
Bintang.com