Jejamo.com, Bandar Lampung – Nilai ekspor biji kopi robusta Provinsi Lampung terhitung hingga Agustus 2015 mencapai 45 juta dolar Amerika Serikat. Sementara total produk yang dihasilkan mencapai 45.692 ton. Total jumlah ini mengalami kenaikan dari nilai ekspor pada bulan sebelumnya.
“Pada bulan Juni, nilai ekspor 37,1 juta dolar AS dengan total produk 21.890 ton,” Ujar Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Ferynia, di Bandarlampung, Seperti dikutip dari Suara Pembaruan, Selasa 8/9/2015.
Ia menjelaskan, kenaiakan ini masih akan berlangsung mengingat sejumlah daerah yang menjadi sentra kopi di Lampung masing melakukan panen. Tak hanya kopi dari jenis robusta, Lampung juga mengekspor biji kopi arabica meski jumlahnya tak sebesar robusta.
Lampung Berlakukan Pergub Kopi 2017
Sementara itu, Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia cabang Lampung mengapresiasi atas penerbitan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kopi di Provinsi Lampung.
“Kami mengapresiasi keluarnya Pergub tersebut karena tidak hanya mengatur mulai dari proses budi daya, mutu, pascapanen, hingga perniagaan kopi, tetapi juga pengawasan,” kata Ketua Renlitbang AEKI Lampung, Muchtar Lutfi.
Pergub ini, menurut Lutfi, akan memberlakukan mutu biji kopi pilihan sebagai persayaratan untuk masuk ekspor, yakni kopi kualitas I,II,III, dan IV.
“Pemberlakuan sejak 1 Januari 2017, jenis dan nilai cacat kopi ditetapkan dalam peraturan gubernur tersebut,” ujarnya.(*)