Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Nurhafifah: Perda Tentang Miras di Lampung Selatan Kurang Greget

Ketua Badan Legislasi DPRD Lampung Selatan Nurhafifah.
Ketua Badan Legislasi DPRD Lampung Selatan Nurhafifah.

Jejamo.com, Kalianda – Penerapan Peratuan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras (miras) di Lampung Selatan dinilai masih belum optimal dan kurang tegas.

“Penindakannya masih kurang greget kalau menurut saya. Setiap kali ada warga yang mengadakan pesta, penjualan miras itu malah digelar dengan sangat terbuka,” sesal Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lamsel Nurhafifah, Rabu, 28/9/2016.

Menurut Nurhafifah, Perda Nomor 3 tahun 2004 yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol, di Lamsel belum mempunyai prinsip yang jelas.

“Artinya, setelah adanya perda itu pemerintah harus lebih sering menyosialisasikan peraturan dan larangan penjualan minuman haram itu ke warung dan toko-toko di sekitarnya. Agar masyarakat juga lebih tahu bahwa menjual miras itu dilarang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Selatan Yusmiarti membenarkan kurangnya ketegasan dari pemkab dalam mengatasi peredaran minuman beralkohol di Bumi Khagom Mufakat.

“Memang benar, bahkan pemerintah kurang tegas dalam memberikan sanksi pada para penjual minuman keras itu,” ungkap Yusmiarti.

Menurutnya selama ini penjual minuman beralkohol hanya dibebani dengan hukuman kurungan. Untuk itu, dia mengusulkan ke depan dapat dipertegas menjadi hukuman penjara. “Kalau sudah begitu, penjual miras di kabupaten ini lebih takut lagi dan mempunyai rasa jera,” ujar Yusmiarti. (*)

Populer Minggu Ini