Jejamo.com, Bandar Lampung- Anggota Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Subandi (47), satpam di tempat hiburan karaoke di Bandar Lampung, karena terbukti menjadi bandar narkoba. Tersangka merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris, Mantoni Tihang mengatakan, tersangka dibekuk saat salah satu petugas melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli.
” Petugas yang menyamar sudah membuat kesepakatan untuk bertemu dengan tersangka ditempat karoeke Dwipa,” ujarnya kepada jejamo.com, saat ekspose di Mapolresta, Senin 28/3/2016.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melemparkan sesuatu sebuah korek dari lantai atas ketempat parkiran. “Ternyata di dalam sebuah kotak korek kayu tersebut berisikan 1 paket sabu,” urainya.
Dia menambahkan, setelah narkoba jenis sabu-sabu itu didapat selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan satpam Karaoke Dwipa Bandar Lampung.
“Kemudian, kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Subandi, dia mengakui telah melemparkan korek berisi sabu tersebut,” kata dia.
Menurutnya, dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, 1 buah plastic berisikan 30 butir pil ekstasi.
“Kami juga menyita 1 paket kecil sabu, 1 kotak korek kayu berisi 2 paket sedang sabu, 4 paket kecil sabu satu timbangan digital dan kotak rokok berisikan 15 plastik klip sisa sabu,” tuturnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com