Jejamo.com, Lampung Tengah– Jajaran anggota reskrim Polsek Seputihmataram, membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bandarmataram. Ketiganya di tangkap usai melakukan pesta narkoba di sebuah kandang ayam.
Kapolsek Seputihmataram, AKP Sarbini mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tiga orang pemuda, anggota polsek langsung menindak lanjutinya dan meluncur ke lokasi kandang ayam di Kampung Sriwijaya Kecamatan Bandar Mataram.
“Para pelaku ini kami tangkap saat sedang melakukan pesta narkoba di salah satu kandang ayam yangvada di Kampung Sriwijaya, ” ujar kapolsek, Senin, 28/08/2017.
Ketiga pelaku yang di tangkap antara lain yakni, Suhendro (29), lalu Siswanto (30) dan Arifin (25). Barang bukti yang diamankan, satu plastik sisa sabu, alat hisap, satu buah pirex berisi sabu lalu korek api dan handphone milik pelaku serta terpal yang digunakan untuk pesta narkoba.
“Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com