Jejamo.com, Bandar Lampung – Jaka Saputra, tersangka pencuri spesialis isi rumah kosong dan gudang, mendapat bagian Rp2 juta dari kabel 5 gulung yang mereka embat dari sebuah gudang di Panjang.
Jaka ditangkap petugas Polresta Bandar Lampung pada 8 Desember lalu. Hari ini, Jumat, 11/12/2015, digelar ekspose kasus itu oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya. Jaka ditangkap belakangan setelah buron ke Lampung Utara. Dua ce-es Jaka, sudah dibekuk duluan oleh petugas.
“Ketiga tersangka masuk ke gudang bahan material dengan cara membongkar. Mereka kemudian mencuri 5 gulung kabel,” ujarnya kepada jejamo.com.
Menurut Dery, kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta.
Dery menambahkan, tersangka mengaku baru dua kali mencuri. “Masih kami kembangkan ke tempat kejadian perkara lain di wilayah Telukbetung,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka pencuri spesialis isi rumah kosong atau gudang Jaka Saputra (22), warga Panjang, ditangkap petugas Polresta Bandar Lampung, Selasa, 8/12/2015 di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan. Ia juga berusaha kabur.
“Petugas yang dalam kondisi terdesak, kemudian menembak kaki tersangka,” ujar Dery kepada jejamo.com saat ekspose kasus di Polresta hari ini.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com