Jejamo.com, Bandar Lampung – Yuarman (50), oknum PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu mendapat barang haram tersebut dengan membeli dari seorang teman (AD) di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Way Huwi.
“Saya dapat barang itu beli dari teman di dalam Lapas Way Huwi seharga Rp6,5 juta,” ujar tersangka di hadapan petugas di Mapolresta Bandar Lampung, Senin 4/4/2016.
Yuarman menambahkan, ia membeli barang itu dengan cara memesan via SMS. Bbarang haram itu kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual lagi.
“Saya jadikan paket kecil, Rp200 ribu per paket. Keuntungannya Rp500 ribu. Kalau ada yang beli, biasanya saya menyuruh Toni mengantarkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Yuarman (50), PNS Dinas Kesehatan Lampung.
Yuarman tercatat sebagai warga Jalan Bukit III, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com