Jejamo.com, Tanggamus – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap seorang oknum PNS berinsial PA (54) warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Sam’un (77) warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tanggal 18 Maret 2022.
Korban melaporkan penipuan yang dilakukan tersangka terkait gadai sawah yang belakangan diketahui sawah tersebut bukan milik tersangka, sehingga ia mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.
“Berdasarkan laporan tersebut, dan dikuatkan dengan alat bukti yang cukup, Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka saat berada di rumahnya Senin malam (18/4/2022),” jelas Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Iptu Hendra Safuan menjelaskan, kronologis dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 2 Juni 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban.
Bermula saat pelaku menggadaikan tanah persawahan kepada korban Sam’un dan saksi Sartono (60), yang diakui miliknya dan adiknya seharga Rp25 juta dan Rp10 juta yang terletak di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, dan Dusun Koncang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Namun, setelah uang gadai diberikan korban, tanah tersebut ternyata diketahui bukanlah milik terlapor maupun adiknya melainkan adalah tanah pekon dan tanah milik orang lain. Sehingga atas peristiwa tersebut korban dan saksi mengalami kerugian Rp35 juta dan tidak bisa menggarap lahan persawahan yang telah didapat dengan cara menggadai tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Iptu Hendra menambahakan, dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti berupa dua lembar kuitansi penyerahan uang serta surat tanah yang bukan milik tersangka. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka, dijerat pasal 372, 378 KUHPidana tentang Penipuan Penggelapan, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka bahwa perbuatan tersebut dipicu karena ia sering gagal melakukan investasi sehingga mengakibatkan utang yang menumpuk.
Ia juga mengakui bahwa yang ia gadaikan adalah tanah milik Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, tanpa diketahui aparatur pekon serta tanah orang lain yang diakui milik adiknya.
“Semua sawah bukan milik saya. Saya cuma mengaku-ngaku agar korban percaya. Yang satu milik Pekon Pujodadi, saya akui milik saya dan sawah lainnya di Dusun Koncang, Tanjung Agung saya akui milik adik saya,” jelasnya.
Pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban serta Pekon Pujodadi sebab karena kejadian tersebut banyak pihak yang dirugikan.(*)[Zairi]