Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap satu unit mobil Daihatsu Sirion warna ungu BE-2376-BX.
Pelaku penipuan yaitu Hendra Saputra (28), oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Mega Suci, karyawati Bank BRI Cabang Tulangbawang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Deden Heksaputera menjelaskan, modus yang digunakan pelaku Hendra dengan cara berpura-pura menyewa mobil warga Tanjungseneng, Bandar Lampung. Setelah mendapatkan mobil, pelaku kemudian menggadaikannya.
“Pelaku menggadaikan mobil tersebut ke warga Kotabumi dengan harga Rp20 juta. Awalnya pelaku bilang kepada korban, merental mobil tersebut guna keperluan keluarga,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu, 16/10/2016.
Menurutnya, sebelum pelaku dibekuk, pihaknya mendapat laporan dari korban, bahwa mobil milik korban yang disewa pelaku tidak kunjung dipulangkan selama satu minggu.
“Setelah mendapat laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pringsewu serta barang buktinya satu unit mobil,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penerima mobil yang digadaikan pelaku merupakan pegawai Bank BRI Cabang Tulangbawang. Dari hasil pengembangan, Tekab 308 berhasil menangkap penadahnya.
“Namun, saat kami menangkap penadahnya, mobil korban tidak berada di tempat. Pelaku menyimpan mobilnya di Lampung Utara. Kami langsung menuju ke kediaman penadah. Alhamdulillah kami temukan,” katanya.
Sementara itu, pelaku Hendra mengaku, menggadaikan uang hasil menggadaikan mobil digunakan untuk berjudi online. Pelaku mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com