Jejamo.com, Bandar Lampung – Ombudsman RI Perwakilan Lampung menduga banyak terjadi pemungutan liar (pungli) dan intimidasi terhadap masyarakat yang terkena dampak pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera.
“Dua kejadian ini terjadi di kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Selatan,” kata Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Ahmad Saleh David Faranto, Kamis 11/2/2016.
Menurutnya, pihaknya banyak menerima laporan dari warga yang lahannya terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera atau Tol Lampung. Warga mengeluhkan bahwa mereka dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan untuk memberikan sejumlah uang, jika pencairan pengganti pembebasan lahan sudah diterima.
“Kami ke lapangan, ada warga Lampung Tengah yang melapor. Dia mengaku mendapat intimidasi dan pungli dari oknum yang mengaku petugas pembebasan lahan tol,” kata David.
Ia menjelaskan, Satgas menyodorkan blanko ke warga, disuruh menandatangani pernyataan jika uang cair (dari pembebasan lahan), tanpa tekanan dan sadar memberikan uang untuk kas desa minimal 2 persen dari total dana pencairan pembebasan lahan tersebut.“Warga tersebut melapor ke Ombudsman dengan dengan menyertakan rekaman dan foto dari petugas tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Ombudsman juga menduga bahwa ada maladministrasi pelayanan publik terkait pembebasan lahan jalan tol tersebut. Sebab, warga tidak mengetahui langsung standar operasional prosedur (SOP) dan harga ganti rugi lahan per meternya.
“Warga yang bakal tergusur ini tidak tahu nilai ganti rugi. Proses ganti rugi ini ada tim appraisal, harus melalui musyawarah mufakat. Namun, warga mendapat kondisi pilihan, mereka disodorkan nilai tanpa ada dasar penilaian ganti rugi, artinya ada maladministrasi,” ujarnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com