Jejamo.com, Bandar Lampung– Penilaian kepatuhan merupakan penilaian kepatuhan atas penyelenggaraan standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI perwakilan Lampung di Jalan Way Semangka, Pahoman, Bandar Lampung, Kamis, (3/1/2019).
“Setiap produk pelayanan yang diberikan oleh instansi selaku penyelenggara pelayanan harus memiliki komponen standar pelayanan seperti mekanisme pelayanan, biaya/tarif pelayanan dan juga beberapa komponen lain yang diamanahkan dalam Undang-Undang tersebut,” ungkapnya.
Nur Rakhman menegaskan, setiap komponen standar pelayanan harus terpublikasikan dan dapat diakses dengan mudah oleh pengguna pelayanan. Ini sangat penting untuk menjadi atensi bagi pemerintah daerah.
“Penyelenggara standar pelayanan adalah hal paling standar karena merupakan tolak ukur penyampaian pelayanan. Jika standar pelayanan tidak saja tidak ada, bagaimana pelayanan yang diberikan bisa berkualitas,” tegasnya.
Ia berharap dengan terselenggaranya standar pelayanan yang mudah diakses masyarakat selaku pengguna pelayanan dapat menggunakan atau mengakses pelayanan publik lebih mudah dan berkualitas.
Dia menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan di tahun ini akan tetap melakukan penilaian kepada pemerintah kabupaten yang belum mendapat zona hijau dan pemerintah kabupaten yang sama sekali belum dinilai.
“Yang jelas kami akan terus mendorong pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan,” tandasnya. [Andi Apriyadi]