Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Ombudsman Lampung Pantau Satker ‘Zona Merah’ di Lamsel

Ketua Ombudsman Lampung, Ahmad Saleh David Faranto. | Heri Fulistiawan/Jejamo.com
Ketua Ombudsman Lampung, Ahmad Saleh David Faranto. | Heri Fulistiawan/Jejamo.com

Jejamo, Lampung Selatan -Beberapa Satuan Kerja (Satker) yang mendapat rapor merah dari segi pelayanan publik hasil survei ombudsman, diperlukan pemantauan yang lebih intensif.

Ketua Ombudsman Lampung, Ahmad Saleh David Faranto mengatakan, kedatangannya ke Pemda Lamsel untuk memberitahukan seperti apa sistem pelayanan kepada masyarakat.

Sebab, saat Tim Ombudsman mensurvei beberapa Satker tersebut, masih ditemukan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Kan masih banyak satker yang belum sesuai UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Nah, nanti kita dampingi mereka seperti apa pelayanan publik yang baik itu. Trus kita pantau lagi sudah baik atau tidak,”ungkap David, usai memberikan pengarahan kepada Satker Lamsel, di aula Rajabasa Pemkab Lamsel, senin (25/1/2016).

Dalam pengarahan tersebut, sambung David, pihaknya mengapresiasi kepada Satker di Pemkab Lamsel untuk proaktif dalam mengubah sistem pelayanan publik di Satkernya masing-masing.

“Tadi itu kami menjelaskan hasilnya. Nah, kedepan kami akan mencoba mendampingi mereka agar pelayanan publiknya sesuai dengan undang-undang,”ujarnya.

Menurut dia, pelayanan publik ini merupakan hak dari masyarakat, sehingga jika pelayanannya buruk. Maka, hak dari masyarakat terganggu.

“Makanya, kami menghimbau kepada satker-satker supaya menerapkan sistem pelayanan publik agar hak dari masyarakat tidak terganggu,”katanya.

Terpisah, Plt.Sekretaris Daerah (Sekda) Lamsel, Ir Erlan Mudiantono mengatakan, kedatangan Ombudsman Provinsi Lampung ke Pemda Lamsel untuk mensosialisasikan terkait pelayanan publik yang beberapa waktu lalu Satker di Lamsel mendapat rapor merah.

“Saya sudah minta ke seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) supaya meningkatkan pelayanan publiknya. Ini Menyongsong era bebas, itu kan ada standarnya, untuk petugas pelayanan publik dan pegawai pemda nanti dibedakan supaya jelas siapa yang melayani dan siapa yang bekerja,”pungkasnya.(*)

Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini