Jejamo.com, Bandar Lampung – Ombudsman RI melakukan kunjungan ke kantor Pemerintah Provinsi Lampung guna mengecek penyerahan kewenangan sarana dan prasarana serta dokumen (P3D), terkait urusan metrologi legal kepada masing-masing kabupaten/kota.
Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, mengatakan, sejak dialihkannya kewenangan melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang oleh kemetrologian legal dari provinsi ke kabupaten sejak 2 Oktober 2016, menyebabkan terjadinya stagnasi pelayanan tera dan tera ulang di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
“Belum tuntasnya proses penyerahan personel P3D tersebut membuat urusan metrologi legal dari Pemprov Lampung ke masing-masing wilayah juga belum tuntas,” ujarnya.
Selanjutnya, dari laporan Pemprov Lampung, untuk segi sumber daya manusia sudah diselesaikan. Namun, terkait aset belum terselesaikan, seperti gedung dan tangki digunakan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Dadan, kunjungannya tersebut untuk melakukan pengecekan agar tidak ada laporan dari masyarakat. “Sehingga diharapkan dinas terkait agar segara melakukan perbaikan agar tidak merugikan masyarakat,” harapannya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com