Jejamo.com, Lampung Timur – Polres Lampung Timur melakukan jumpa pers hasil Operasi Cempaka 2021. Dalam kegiatan ekspos tersebut Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan meminta masyarakat yang memiliki senjata api (senpi) rakitan untuk menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi aksi kejahatan dan premanisme yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.
“Sasaran operasi di antaranya soal premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi dan debt collector represif. Selain itu, bagi masyarakat yang menyimpan dan memiliki senjata rakitan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian,” kata Wawan pada ekspose Operasi Cempaka 2021 di Polres Lampung Timur, Selasa, 16/3/2021.
Wawan menjelaskan, paling banyak kasus ditemukan saat operasi berlangsung adalah perjudian.
“Kasus perjudian mendominasi, sedikitnya terdapat 21 kasus dengan 26 tersangka, dan selama Operasi Cempaka yang berlangsung, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan barang bukti yang didapatkan yakni, senpi rakitan sebanyak delapan pucuk, 23 unit sepeda motor, 249 botol minuman keras, tuak sebanyak 535 liter, uang tunai senilai Rp3,6 juta, lima ekor ayam aduan, enam buah handphone dan puluhan alat judi,” ujar Wawan.
Polres Lampung Timur juga berhasil mengungkap target operasi (TO) sebanyak empat kasus dengan empat orang tersangka dan non-TO sebanyak 50 kasus dengan jumlah tersangka 54 orang.
Kemudian pencurian dengan pemberatan dua kasus dengan dua tersangka, judi 21 kasus (26 tersangka), pengeroyokan dua kasus dengan tiga tersangka, senjata tajam satu kasus (satu tersangka), senpi satu kasus (satu tersangka), prostitusi delapan kasus (11 orang tersangka), penganiayaan dua kasus dengan tersangka.
Kapolres juga menambahkan, masyarakat di Kabupaten Lampung Timur diminta untuk tetap waspada dengan aksi kejahatan penipuan yang belakangan ini marak terjadi.
“Selain itu kasus penipuan dan penggelapan juga mulai marak, ini dibuktikan dengan adanya tiga kasus dengan empat tersangka, dan satu kasus pencurian dengan satu tersangka, kekerasan seksual anak empat kasus dengan tersangka, premanisme dua kasus dengan dua tersangka, pencurian dengan kekerasan satu kasus dengan dua tersangka,” tambahnya.(*)