Berita Bandar Lampung, jejamo.com – Direktorat Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung menggelar Operasi zebra Krakatau 2015, dari tanggal 22 Oktober hingga 04 November 2015.
Data yang didapat dari Direktorat Lalu Lintas Polresta, jumlah pelanggaran lalu lintas selama operasi zebra Krakatau untuk sepeda motor mencapai 2160 pelanggaran, yaitu:
- Jenis pelanggaran lalu lintas sepeda motor, pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan helm 1313 pelanggaran.
- Berboncengan lebih dari satu orang, dengan jumlah 257 pelanggaran.
- Melanggar lampu lalu lintas, dengan jumlah 15 pelanggaran
- Syarakat teknis dan layak jalan (modifikasi) sebanyak 40 pelanggaran.
- Tidak menyalakan lampu utama (light on) berjumlah 187 pelanggaran.
- Melanggar lampu berhenti dan parkir sebanyak 18.
- Kendaraan sepeda motor yang tidak ada surat-surat mencapai 330 pelanggaran.
Sementara untuk pelanggaran pelanggaran khusus untuk pengendara mobil mencapai 192, yakni:
- Safety belt atau sabuk pengaman, mencapai 62 pelanggaran.
- Muatan over loading berjumlah 38.
- Syarat teknis dan layak jalan 40 pelanggaran.
- Melanggar rambu berhenti jam parkir mencapai 25.
- Kendaran tanpa surat-surat 62 pelanggaran.
- Dan pelanggaran kelengkapan berjumlah 3.
Surat tilang yang dikeluarkan oleh petugas lalu lintas mencapai 2420 dan barang bukti yang disita SIM 660, STNK 1730 serta kendaraan 30.
Laporan Andi Apriyadi, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya