Oleh: Wahyudi Irawan
Mahasiswa STEI SEBI Angkatan 2016 Semester 7
Sejak pertama kali berdiri, perbankan syari’ah telah tumbuh secara signifikan. Hal ini dibuktikan dengan aset yang dimiliki perbankan syari’ah pada tahun 2014 sebesar U$D 2 triliun. Perbankan syari’ah juga mengalami pertumbuhan yang pesat ketimbang bank konvensional sejak krisis 2008 dan memperluas operasi hingga ke Amerika dan Eropa. Karena pertumbuhan yang sangat pesat ini, dibutuhkan regulasi dan tata kelola yang komprehensif demi memberikan jaminan kepada para pemangku kepentingan.
Dalam hal ini audit syariah menjadi bagian yang penting karena melibatkan dewan syari’ah individu dan audit internal. Hal ini untuk memastikan kepatuhan syari’ah dalam operasi bank syari’ah demi menanamkan rasa kepercayaan kepada pemangku kepentingan.
Secara umum, audit dalam Islam berarti mengamati dan memeriksa operasi yang mencakup proses mengendalikan, meninjau dan melaporkan tentang transaksi. Transaksi menurut hukum Islam berarti memberikan kepercayaan diri yang berharga, akurat, tepat waktu, dan laporan yang adil bagi para pembuat keputusan.
Audit syariah berbeda dan jauh lebih luas dari pada audit konvensional karena Auditor syariah harus memiliki kualifikasi dalam pengetahuan agama Islam dan disiplin keuangan terkait, sementara persyaratan untuk audit konvensional hanya tergantung pada latar belakang akuntansi dan keuangan.
Saat ini, negara dengan pemain terbesar dalam industri keuangan islam adalah Arab Saudi. Namun, undang-undang yang mengatur pengoperasi bank syari’ah tidak ada. Padahal, Arab Saudi memiliki bank sentral yang dikenal dengan SAMA sebagai Badan Moneter Arab Saudi. Bahkan SAMA tidak memberikan lisensi individual untuk bank syariah. Hal ini mengakibatkan tanggung jawab kesyari’ahan ditanggung oleh Dewan Syari’ah dari bank masing-masing. Sehingga peran dari Dewan Syariah bisa saja dipengaruhi oleh pasar untuk mengembangkan internal mereka.
Tidak adanya undang-undang yang mengatur tekait pengoperasian dan kesyari’ahan bank syari’ah di Arab Saudi, jelas dapat menimbulkan kebingungan para konsumen Hal ini sempat terjadi saat dua fatwa yang berbeda dan saling bertentangan dikeluarkan oleh Dewan Syariah terkait saham Nasional Commercial Bank atau NCB. Pendapat Dewan Syariah pertama membolehkan atau menyetujui sedangkan pendapat Dewan Syari’ah kedua tidak membolehkan atau menolak. Dua fatwa berbeda ini sudah pasti menimbulkan kebingungan bagi investor dan masyarakat.
Negara yang diakui sebagai pemilik kerangka kerja tata kelola keuangan syari’ah paling berkembang di duina islam saat ini adalah Malaysia. Hal ini tidak lepas dari peran pemerintah sebagai regulator utama untuk mengatur industri keuangan islam di negaranya. Dengan pemerintah sebagai regulator utama Malaysia memiliki standarisasi frame work untuk memusatkan tata kelola bank syari’ah di negara tersebut. sehingga tujuan, ruang lingkup, fungsi audit dan tanggung jawab audit syari’ahnya jelas. Terkait audit syari’ah, Bank Negara Malaysia selaku bank sentral menerbitkan Syari’ah Government framework yang menyatakan bahwa “ruang lingkup audit syariah harus mencakup semua aspek operasi dan aktivitas bisnis IFI, termasuk: laporan keuangan, audit kepatuhan pada struktur organisasi, orang, proses dan informasi sistem aplikasi teknologi; dan peninjauan kecukupan proses tata kelola syariah, yang berarti bahwa ruang lingkup harus mencakup laporan keuangan dan sistem kontrol internal ”
Dengan menyoroti tata kelola industri keuangan syariah khususnya dalam audit syariah dari dua negara berbeda diatas, dapat dipahami bahwa banyak perbedaan. Diantara perbedaannya adalah tujuan audit. Tujuan audit di Malaysia jika dilihat dari panduan audit syari’ah BNM adalah untuk memberikan penilaian independen dan jaminan obyektif dan memastikan internal kontrol yang sehat serta efektif sistem kepatuhan Syariah.
Sedangkan praktik audit di Saudi Tidak ada tujuan formal yang dikeluarkan oleh SAMA maupun CMA terkaiy peraturan untuk IB. Jika dilihat dari sisi ruang lingkup jika dilihat dari panduan audit syari’ah di BNM dapat diketahui ruang lingkup audit syari’ahnya mencakup semua aspek termasuk laporan keuangan dan kepatuhan. Sedangkan di arab Saudi tidak menentukan ruang lingkup secara umum.
Secara fungsi audit syari’ah, kita dapat menemukan banyak point yang paparkan di panduan audit syari’ah BNM diantaranya mereview proses kecukupan syari’ah. Sedangkan di Saudi, karena tidak adanya peraturan khusus, maka antara bank satu dengan bank yang lain dapat berbeda-beda. Dalam segi tanggung jawab syari’ah di Malaysia berada pada tanggung jawab auditor internel yang memilki cukup pengetahuan dan pengalaman terkait syariah. Tapi di Saudi Tidak ada aturan wajib tentang kepatuhan Syariah untuk laporan keuangan dan pengendalian sistem internal, dengan demikian, tindakan ini bervariasi dari satu bank ke bank lain
Perbedaan yang sangat signifikan diatas dapat dilihat, bahwa Arab Saudi sebagai penyandang pemain terbesar di industri keuangan syari’ah didunia, ternyata tidak didukung dengan regulasi dan tata kelola secara baik. Jika hal ini tidak diatasi tidak menutup kemungkinan negara ini akan tertinggal dalam urusan tata kelola yang efektif dan efesien. Hal ini sangat disayangkan, mengingat negara ini memiliki perkembangan industry keuangan syari’ah yang terus berkembang.