Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Opini Dosen FH Unila Ahmad Irzal Fardiansyah: Pancasila Sebagai Cita Hukum

pancasila-2

Oleh Ahmad Irzal Fardiansyah 

Dosen FH  Universitas Lampung, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Unpad

Semenjak reformasi bergulir, Pancasila seakan-akan telah dilupakan oleh banyak dari masyarakat kita. Pancasila yang tempo dulu (sebelum reformasi) dilihat sebagai stigmatisasi orde baru yang dianggap memberikan kerusakan bagi bangsa Indonesia bahkan hampir hilang dari benak  generasi saat ini. Padahal, Pancasila sebagai kumpulan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia berisi banyak sekali doktrin, asas, ataupun  norma yang sangat berguna bagi pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

Jadi Pancasila tidak sekedar pengakuan ataupun hafalan belaka, namun secara luas harus dimaknai secara mendalam oleh segenap Bangsa Indonesia. Salah satu aspek yang dapat dipetik dari Pancasila adalah nilai-nilai hukum yang terkandung secara luas dan dalam, yang manakala terimplementasi dengan benar maka jalannya hukum di negeri ini tidak akan carut marut seperti saat ini. Sebagai bagian dari nilai Pancasila, hukum Indonesia berkembang khas sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

Arief Sidharta memberi istilah sebagai Hukum Pancasila. Hukum Pancasila sebagai hukum positif tumbuh dari dalam dan/atau dibuat oleh masyarakat Indonesia untuk mengatur dan mewujudkan ketertiban yang adil dalam kehidupan kemasyarakatan di Indonesia. Oleh karena itu, Hukum Pancasila dapat juga disebut Hukum (Nasional) Indonesia. Proses terbentuknya peraturan‑peratuan hukum positif itu dapat terjadi melalui tindakan nyata para warga masya­rakat dalam menjalani kehidupan sehari‑hari, yang tampak dari perulangan perilaku yang sama tiap kali terjadi situasi kemasyarakatan yang sama. Pandangan tersebut ingin menunjukan bahwa nilai-nilai Pancasila mestinya terimplementasi di dalam penerapan hukum.

Persoalan yang terjadi di dalam penerapan hukum di Indonesia tentunya menjadi pekerjaan rumah bersama bagi semua pihak. Tidak hanya penegak hukum, namun seluruhnya seperti yang diungkapkan Friedman bahwa reformasi hukum melibatkan semuanya, yakni struktur, substansi, dan budaya hukum.

Pendapat ini juga banyak didukung oleh sarjana hukum Indonesia. Selain itu, penerapan hukum juga haruslah dimaknai secara luas. Hal inilah sebenarnya yang dipesankan oleh Pancasila, bahwasannya Pancasila sebagai pandangan hukum memiliki nilai-nilai yang kaya untuk dapat memenuhi tujuan hukum. Salah satunya adalah nilai adat dan budaya yang hidup di masyarakat Indonesia haruslah dapat menjadi bagian di dalam penerapan hukum sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat secara luas. Kekayaan Pancasila dengan nilai adat dan budaya masyarakat Indonesia, merupakan sumber penting bagi proses penegakan hukum.

Pancasila yang berkedudukan sebagai  norma hukum tertinggi,  akan menentukan isi dan bentuk lapisan-lapisan hukum yang lebih rendah. Pancasila berfungsi secara konstitutif  dan secara regulatif  terhadap norma-norma yang ada dalam sistem norma hukum.  Menurut Hamid Attamimi, Ketidak serasian dan pertentangan antara suatu norma hukum dan norma hukum yang lebih tinggi menyebabkan terjadinya ketidak konstitusionalan dan ketidak legalan norma tersebut karena tidak berlaku.  Oleh sebab itu, Pancasila yang mengandung nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat Indonesia, sudah semestinya nilai-nilai yang hidup tersebut dijadikan sebagai sumber hukum dalam penggunaan dan pembangunan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila tidak sekedar susunan sila-sila yang bisa kita baca sepintas, namun kita sebagai bangsa Indonesia harus pula memahami dan mengejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bila saat ini hukum nasional kita masih bernuansa ”pembalasan”, hal tersebut dikarenakan kita masih menggunakan ”ruh” hukum penjajah, beserta perangkatnya. Mestinya, seperti yang sudah dipesan oleh para perumus pendirian bangsa Indonesia, bahwa hukum warisan penjajah hendaknya hanya sementara, karena hukum Indonesia harusnya berkarakter pengayoman. Mengayomi seluruh masyarakat indonesia, yang memiliki hubungan emosional yang kuat dengan kekerabatannya, yang mengikat dan dipatuhi, sehingga hukum dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat, yang dilihat lebih adil, lebih dapat diterima, serta memberikan pengaruh sehingga dipatuhi.(*)

 

Populer Minggu Ini