Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

OPINI: Mencermati Proses Evaluasi APBD Bandar Lampung

Handrie Kurniawan. | Ist
Handrie Kurniawan. | Ist

Oleh: Handrie Kurniawan, SE, MIP

Alumnus Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung

Menarik untuk dicermati konflik yang terjadi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung beberapa waktu terakhir. Khususnya berkaitan dengan evaluasi APBD Bandar Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pengumuman pembatalan sebagian Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2016 tentang APBD Bandar Lampung tahun anggaran 2017 dan juga peraturan turunannya yakni Peraturan Wali Kota BGandar Lampung No.1 tahun 2017.

Menurut Pemerintah Provinsi, evaluasi dilakukan dilakukan sesuai kewenangan pemerintah provinsi sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah. Sejenak mari kita cermati realitas persoalan ini dari aspek regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut. Agar perdebatan mengenai konflik ini tidak terbawa dan terjebak pada perdebatan dalam aspek politis.

Pengaturan, proses, dan mekanisme pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD tidak diatur di dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, pengaturan, proses, dan mekanisme pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD diatur di dalam pasal 314 dan pasal 315 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; pasal 47 sampai dengan pasal 52, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pasal 110 sampai dengan pasal 115 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Selain itu, untuk tata cara pelaksanaan evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD, diatur dalam pasal 326 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung tentang APBD tahun anggaran 2017 telah dibahas dan disetujui bersama DPRD Kota Bandar Lampung pada 4 November 2016. Setelah itu, rancangan peraturan wali kota tentang penjabaran APBD telah disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi pada tanggal 7 November 2016.

Setelah itu, Pemerintah Provinsi melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bandar Lampung tentang APBD dan rancangan peraturan wali kota tentang penjabaran APBD pada tanggal 22 November 2017 bersama-sama TAPD dan Badan Anggaran Kota Bandar Lampung.

Sesuai UU 23 2014 pasal 315 ayat (4)  Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Gubernur dan disampaikan kepada wali kota paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud. Oleh karena itu, mestinya tanggal 25 November 2017 adalah batas pemerintah provinsi menyampaikan SK Gubernur hasil evaluasi. Namun, SK Gubernur disampaikan kepada Wali Kota Bandar Lampung pada tanggal 20 Desember 2017 per tanggal surat 6 Desember 2017.

Masih tentang pasal 315 di atas, apabila Gubernur tidak memberikan hasil evaluasi dalam waktu 15 hari terhitung sejak rancangan diterima, bupati/wali kota dapat menetapkan rancangan peraturan daerah APBD menjadi peraturan daerah APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD menjadi peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD.

Tapi sangat disayangkan, Gubernur dalam hal ini tim evaluasi tidak mencermati dan mengindahkan amanat pasal 315 Undang-undang 23 tahun 2014 tersebut. Sehingga proses evaluasi yang dilakukan cacat secara hukum dan administrasi.

Disimpulkan, secara ketentuan APBD Kota Bandar Lampung dapat saja disahkan oleh Pemerintah Kota per tanggal 26 November 2017. Pada kenyataannya Pemkot Bandar Lampung tetap melakukan proses tahapan evaluasi dengan menjawab dan merevisi hasil evaluasi dan mengirimkannya kepada Pemerintah Provinsi. Walaupun pada akhirnya Pemerintah Provinsi melakukan kesimpulan pembatalan sebagian APBD akibat dari tidak direvisinya target PAD.

Materi Evaluasi

Sesuai amanat Undang-undang, Gubernur melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah kota tentang APBD dan rancangan peraturan wali kota tentang penjabaran APBD apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, sebelum wali kota menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan wali kota.

Dalam hal ini, Gubernur Lampung menyatakan beberapa hasil evaluasi melalui tim untuk melakukan revisi terhadap rancangan peraturan daerah kota Bandar Lampung tentang APBD dan rancangan peraturan wali kota tentang penjabaran APBD.

Beberapa catatan mengenai hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku telah dilakukan penyempurnaan oleh walikota bersama DPRD. Namun, satu hal yang tidak dapat diterima oleh di dalam penyempurnaan adalah rasionalisasi terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Provinsi menilai target PAD Bandar Lampung terlalu tinggi dan meminta PAD mesti dikurangi hingga Rp295 miliar lebih. Pemerintah Provinsi berkesimpulan, PAD Bandar Lampung tidak akan tercapai melihat tren pencapaian target di tahun-tahun sebelumnya.

Ada 3 haln yang menurut kami menjadi alasan penolakan pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap hasil evaluasi tersebut. Pertama, tidak adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD terhadap penetapan target PAD. Penetapan PAD tersebut juga telah diuraikan dalam penjelasan lampiran mengenai besaran dan uraian masing-masing target tersebut.

Kedua, mekanisme evaluasi pencapaian target dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi pada pembahasan evaluasi APBD Perubahan tahun 2017. Melihat dari progres pencapain target di tahun berjalan.

Ketiga, optimisme terhadap target PAD. Potensi-potensi tergalinya PAD yang masih besar. Hal ini memungkinkan Kota Bandar Lampung mencapai target PAD 2017. Sedangkan terkaitkan gagalnya pencapaian PAD tahun sebelumnya, pemerintah kota beralasan karena adanya potensi PBB yang belum tertagih dan belum masuknya dana bagi hasil dari provins.

Pembatalan APBD dan Solusinya

Hasil evaluasi Gubernur Lampung mengenai revisi PAD yang tidak ditindaklanjuti sepenuhnya oleh Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung, ditambah lagi walikota tetap menetapkan rancangan peraturan daerah kota tentang APBD dan rancangan peraturan wali kota tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan wali kota, hal tersebut menjadi alasan bagi Gubernur Lampung membatalkan sebagian isi peraturan daerah dan peraturan wali kota.

Maka mari kita cermati pengaturan atas pembatalan peraturan daerah kota tentang APBD dan peraturan wali kota tentang penjabaran APBD yang tidak menindaklanjuti hasil evaluasi diatur di dalam Pasal 315 UU 23 tahun 2014, pasal 49 sampai dengan pasal 52 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 114 dan pasal 115 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, dan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017.

Nampaknya melihat kondisi berkerasnya Gubernur dengan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat dan wali kota yang tidak ingin terhambat proses pembangunan yang akan dilakukannya di Kota Bandar Lampung pilihan terbaiknya adalah pilihan memakai APBD dengan peraturan kepala daerah dan memakai pagu anggaran sebelumnya. Seperti yang tertuang dalam ayat 6,7 dan 8 pasal 315 UU 23 tahun 2017 yaitu dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh wali kota dan DPRD, dan wali kota menetapkan rancangan Perda Kota tentang APBD dan rancangan peraturan wali kota tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan bupati/wali kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota dimaksud.

Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Kota tentang APBD dan peraturan wali kota tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

Jika pilihannya memperdebatkan proses evaluasi dan materi evaluasi atau sampai ke jalur hukum, nampaknya proses pelaksanaan APBD Kota Bandar Lampung akan terlambat dan proses pelayanan publik serta pembangunan menjadi terhambat.

Oleh karenanya, ke depan Gubernur bersama Tim Evaluasi harus benar-benar cermat, konsisten dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan evaluasi, dengan tidak mengkaitkan evaluasi dengan kepentingan dan persoalan pribadi maupun yang sifatnya poilitis.

Wali kota bersama DPRD juga cermat dan mengevaluasi secara menyeluruh APBD lebih khusus target PAD dalam pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2017 ke depan. Jangan jadikan persoalan ini pada akhirnya yang menjadi korban adalah rakyat Bandar Lampung dan Lampung secara keseluruhan.

Populer Minggu Ini