Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

OPINI: Penzaliman Hukum

Ilustrasi. | Ist
Ilustrasi. | Ist

Oleh Ahmad Irzal Fardiansyah

Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Unila

Istilah penzaliman hukum belum pernah ada sebelumnya. Penzaliman hukum dilihat sebagai upaya yang dilakukan oleh penegak hukum yang diluar batas koridor hukum, cenderung sewenang-wenang, hingga menyebabkan orang yang disangkakan melakukan tindak pidana mengalami kerugian moril.

Di dalam pelaksanaannya, penzaliman hukum ini sering terjadi, terutama bila dikaitkan dengan kepentingan penguasa yang memerintah, dimana integritasnya perlu dijaga bagaimanapun caranya, salah satunya dengan memanfaatkan hukum dan aparat penegaknya agar integritasnya tetap terjaga.

Hingga kini upaya untuk menguasai hukum oleh pihak-pihak yang bisa memanfaatkannya terus berlangsung. Terutama oleh penguasa/pemerintah, namun dengan kepiawaian penguasa selalu saja mampu ‘mengunci’  media, ataupun melibatkan media, sehingga masyarakat awam tidak tahu bahwa penguasanya sedang bersandiwara, bahkan berdusta agar kekuasaannya tetap langgeng, dan yang selalu saja jadi alat untuk kepentingan tersebut adalah hukum.

Praktik penzaliman hukum saat ini di Indonesia masih terus terjadi seperti yang diungkapkan oleh Andi Hamzah dan juga Romli Atmasasmita. Bahwa penerapan hukum yang semena-mena terhadap orang-orang tertentu menyebabkan hukum terlihat seperti senjata penguasa untuk menjatuhkan lawan-lawan yang membahayakan kekuasaannya.

Yang perlu ditelusuri juga adalah motivasi apa dari penguasa dan apara penegak hukum menjadikan sebuah kasus ‘dipaksakan’ untuk ditindak.

Tentu bila motivasi kepentingan keberlangsungan kekuasaan jawabnya, maka hal tersebut yang sudah terbaca sejak kasus ini bergulir. Namun bila penegak hukum masuk kedalam kepentingan penguasa, dan harus mengorbankan integritas penegakan hukum.

Hal inilah yang berbahaya dan dapat merusak citra penegakan hukum sekaligus aparat penegaknya. Aparat penegak hukum yang seharusnya berada pada posisi yang netral, tidak memihak dan berdiri di atas kepentingan semua golongan, saat ini dengan gamblang justru memperlihatkan sebaliknya. Tentu hal ini menyakitkan.

Menyakitkan perasaan rakyat yang berharap keadilan aparat, menyakitkan hati rakyat yang sudah merelakan hartanya yang dikeluarkan melalui pajak, untuk membayar gaji para aparat penegak hukum, agar berpihak pada rakyat, bukan pada pembayar sesaat.

Pertimbangannya adalah bahwa sesungguhnya rakyat atau manusia menyukai dan mempunyai rasa hormat terhadap hukum. Karena itu setiap penguasa akan mencoba berupaya untuk bertindak sesuai dengan aturan hukum atau paling tidak akan mencoba meyakinkan rakyat bahwa ia bertindak sesuai dengan aturan hukum, hal ini sesuai pandangan Arief B Sidharta.

Meskipun tentu saja jelas ia sendiri yang membuat aturan-aturan hukum itu, sehingga akan menghasilkan aturan-aturan hukum yang akan melegitimasi perilakunya. Dalam konteks ini jelas sekali bahwa hukum adalah suatu teknik  pengaturan sosial. Kekuatan yang mendukungnya adalah kekuasaan dari sang pemimpin.

Sebaliknya, setiap orang menyadari bahwa kekuasaan atau kekuatan atau kekerasan belaka tidaklah akan cukup untuk mendominasi suatu masyarakat dalam suatu jangka waktu yang lama.

Artinya, penguasa dalam hal ini akan selalu berupaya untuk menjadikan hukum sebagai kendaraannya agar kekuasaannya tetap agar kekuasaannya tetap langsung dengan baik, dan tentu yang dirugikan adalah Negara ini karena penegakan hukumnya belum mandiri, dan menghantui  masyarakat karena penguasanya sewaktu-waktu dapat menjeratnya.

Semoga penguasa negeri ini tidak lagi melakukan penzaliman hukum,sehingga penegakan hukum kita semakin lebih baik.(*)

Populer Minggu Ini