Jejamo.com, Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi Murbani Budi Pitono, membenarkan salah satu anggotanya, yaitu Kanit V Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Abdur Rohim tertangkap tangan Bidpropam Polda Lampung karena menerima sejumlah uang.
“Ya benar, tapi bukan ditangkap hanya menjalani pemeriksaan. Karena, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya kepada jejamo.com, saat dihubungi via telepon, Ahad malam, 16/10/2016.
Pihaknya menduga operasi tangakap tangan itu karean ada yang mengadukan kasus suap tersebut. “Namun, kami mendukung langkah Polda Lampung, jika memang bersalah maka harus diproses. Saya mendukung langkah seperti itu, apalagi saya masih baru, atas kejadian ini sekaligus untuk peringatan bagi anggota yang lainnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan dari Polda Lampung. “Saat ini masih saksi-saksi saja yang diperiksa, dan pemeriksaan sudah selesai pada hari Sabtu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bidpropam Polda Lampung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap yang melibatkan Ps Kanit V Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung bernam Ipda Abdur Rohim, pada Sabtu, 15/10/2016.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jejamo.com, Ipda Abdur Rohim tertangkap tangan telah menerima uang sebesar Rp 20 juta dari seorang pengurus ekspedisi. Uang tersebut sebagai biaya untuk meminjam dan memakai barang bukti berupa satu unit mobil berjenis Lohan Losback tronton putih milik ekspedisi tersebut, yang sedang mengangkut mobil Dump Truck. Mobil tersebut kasusnya masih ditangani oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com