Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Paguyuban Pengemudi Online Lampung Minta Pemerintah Juga Atur Perusahaan Aplikasi

Ilustrasi | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, masih menjadi dilema bagi para driver ojek dan taksi online di Lampung.

Ketua Paguyuban Pengemudi Online Lampung (PPO) Dwi, mengatakan, tekait penerapan Permenhub tersebut pihaknya belum mengambil sikap karena masih mempelajari poin demi poin.

“Kondisi ini memang belum mendapat respon untuk di daerah termasuk di Lampung, baru di Jakarta yang sudah mengambil sikap dan ada yang sudah menggelar demo pada hari Senin kemarin,” ujarnya kepada jejamo.com, Rabu, 31/1/2018.

Dwi mengatakan, pada dasarnya driver setuju dengan Permenhub terkait kuota, SIM umum, KIR kendaraan dan lainnya. Namun pihaknya juga berharap ada regulasi yang mengatur perusahaan atau penyedia aplikasi angkutan berbasis online.

“Kalau kita diharuskan mengikuti regulasi pasti kita akan mengeluarkan biaya. Mobil yang kami gunakan adalah mobil pribadi, bukan seperti transportasi konvensional yang driver mencari setoran. Banyak sekali kejadian putus mitra secara sepihak tanpa ada penjelasan yang jelas dari pihak perusahaan aplikasi. Kita hanya mitra bukan karyawan itu yang kita tidak punya jaminan, ” tambah Dwi.(*)

Laporan Andytra Purcokowisto, Wartawan jejamo.com

Populer Minggu Ini