Jejamo.com – Pemerintah Australia kembali menaikkan pajak pada rokok dengan harapan dapat terus menekan jumlah perokok secara drastis, sehingga negeri itu bisa segera menjadi negara yang bebas dari asap rokok.
Pemerintah setempat akan menaikkan pajak rokok sebesar 12,5 persen selama empat tahun ke depan. Dengan peningkatan pajak ini, harga sebungkus rokok di Australia bisa mencapai 40 dollar atau sekitar Rp 400.000 pada 2020 nanti.
Jumlah perokok di Australia sendiri terus mengalami penurunan selama beberapa dekade terakhir, dari sekitar 25 persen pada awal 1990-an menjadi sekitar 13 persen saat ini.
Penurunan ini disebabkan terus naiknya pajak tembakau, diikuti dengan semakin ketatnya pelarangan merokok di berbagai tempat umum, hingga regulasi bungkus rokok harus dengan kemasan polos.
Peningkatan pajak tembakau ini mendapat sambutan dari sejumlah warga perokok di Australia. Samantha (21), seorang mahasiswi, mengatakan, semakin mahalnya harga rokok membuat banyak perokok memutuskan untuk berhenti.
“Ini artinya saya harus langsung berhenti merokok. Tidak mampu untuk membeli 40 dollar per bungkus, kebiasaan yang tidak ada artinya. Saya nanti bisa menghabiskan 200 dollar hanya untuk merokok,” katanya.
“Saya bahkan mendapatkan kesan bahwa merokok ganja jauh lebih diterima masyarakat dibandingkan merokok biasa. Anda dianggap sebagai orang yang buruk jika merokok di Australia. Itu kesan saya,” kata Yalcin warga Australia berdarah Jerman.
“Mereka (pemerintah) menargetkan wilayah yang salah. Saya pikir perokok hanya dijadikan kambing hitam untuk meningkatkan pendapatan negara,” katanya sembari menegaskan akan tetap merokok dan mengurangi anggaran untuk berlibur.(*)
Kompas.com