Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menggelar pra-Rekonstruksi kedua pembunuhan berencana siswa SMKN 2 Bandar Lampung dengan insial DDS yang dilakukan oleh tersangka KRF cs di rumah pamannya, jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Bandar Lampung, Sabtu 12/3/2016.
Pra-Rekonstruksi ini berjalan lancar dengan menampilkan beberapa adegan pembunuhan berencana dan menghadirkan enam tersangka serta dua peran pengganti, baik untuk tersangka yang masih DPO inisial DN dan saksi Rahmat Dani (RD).
Dalam pra- Rekontruksi ini, para tersangka pembunuhan pergi ke rumah pamannya KRF bersama tersangka lainnya, DN, OR dan korban, DDS dengan mengendarai mobil kijang warna biru bernomor polisi BE 2858 A usai bertemu di Saburai, Bandar Lampung.
Sesampainya di rumah sang paman, tersangka KRF mengetuk pintu dan memanggil dengan suara pelan. Karena tidak ada jawaban, akhirnya mereka memutuskan duduk di bengkel milik paman tersangka KRF.
Dalam pra- rekontruksi tersebut, tampak DN dan OR duduk di kursi kayu panjang sambil asik mengecas handphone dan duduk berdepanan dengan KRF yang sedang mengobrol dengan korban DDS. Kemudian, OR pergi untuk mengambil minum di sekitaran bengkel dan diikuti oleh rekannya DN.
Tak lama berselang, tersangka utama pembunuhan ini, KRF menghampiri kedua rekannya yang sedang mengambil minum dan mengajaknya ke belakang bengkel. Di sana mereka bertiga merencanakan pembunuhan terhadap korban DDS.
Selanjutnya, DN dan OR kembali ketempat duduk sebelumnya, dan KRF mencoba kembali mengetuk pintu rumah kediaman pamannya dengan suara pelan.
Tak lama berselang, korban, DDS berdiri untuk masuk ke dalam mobil, namun tersangka, DN mengunci tangan korban yang dengan posisi menghadap ke arah KRF.
Karena tidak ada jawaban dari pemilik rumah, tersangka KRF menunjukan pisau yang terselip di dalam pakaiannya dan hendak menuju ke arah korban DDS.
Disana, KRF mulai menghabisi nyawa korban dengan menusukan pisau secara berulang ke arah uluh hati korban, DDS yang sedang dalam kuncian dari tersangka lainnya, DN. Karena sempat berteriak, tersangka lainnya, OR mendekap mulut korban DDS.
Tak lama berselang, korban DDS, jatuh ke lantai. Dengan beringas tersangka utama, KRF terus menusukan pisau ke arah korban. Setelah itu, korban, DDS mencoba bangkit untuk menyelamatkan diri setelah di hujam pisau berulang-ulang oleh tersangka KRF.
Tersangka utama KRF, semakin beringas dengan menusukan pisah ke arah punggung korban DDS yang hendak menyelamatkan diri tersebut. Akhirnya, korban, DDS kembali terjatuh untuk kedua kalinya dan tersangka KRF membuang pisau menjatuhkan pisau ke lantai dan mengambil pedang yang ada di mobil.
Tersangka, KRF semakin membabi buta dengan menusukan pedang yang telah disiapkan sebelumnya ke badan korban, DDS, meskipun dalam keadaan tidak bernyawa lagi.
Setelah itu, salah satu pemilik rumah yang menjadi tersangka juga, YD keluar dari rumah dan dihampiri oleh KRF yang ingin meminta pisau. Kemudian, YD mengambil pisau di salon dan memberi ke tersangka, KRF.
Selanjutnya, tersangka utama, KRF dengan membawa pedang di tangan kanan dan pisau di sebelah kiri menghampiri korban DDS tersebut.
Selanjutnya, tersangka utama KRF meletakan pedang tersebut di sekitar rumah pamannya dan menujah kembali untuk kesekian kalinya dengan menggunakan pisau pemberian dari tersangka lainnya, YD.
Di waktu bersamaan, dua tersangka lainnya, OR dan DN membersihkan darah korban dengan menggunakan selang di sekitar bengkel tempat korban, DDS pertama kali terjatuh.
Tidak lama berselang, saksi, Rahmat Dani (RD, beserta dua tersangka lainnya, FR dan RH alias memet datang ke rumah paman KRF untuk mengantarkan motor milik korban, DDS dengan cara di- step. Mereka bertiga masih melihat KRF sedang menusukan pisau ke badan korban, DDS.
Selanjutnya saksi RD pamit pulang. Selanjutnya, RH dan FR bertugas membuang mayat korban DDS ke lokasi jalan Raden Imba Kusumi, Sumur Putri, Telukbetung Selatan. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com