Jejamo.com, Tanggamus – Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, seorang oknum tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus berinisial DD (35) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Pelaku diamankan di kediamannya di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, berikut barang bukti berupa plastik klip berisi 0,13 gram kristal sabu, sedotan plastik, kertas aluminium foil, dan handphone.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah DD kerap digunakan untuk transaksi dan pesta sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan DD berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Senin 27 Maret 2023 pukul 17.00 WIB,” kata AKP Deddy, Selasa, 28/3/2023.
Ia juga menjelaskan, awalnya korban mengelak mengakui melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun, pelaku akhirnya mengakui menyimpan sisa sabu di bawah keramik yang pecah di teras rumahnya.
“Barang bukti narkotika ditemukan di bawah keramik yang pecah yang berada di depan rumahnya,” jelas AKP Deddy.
Sambungnya, berdasarkan keterangan pelaku ia mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya di wilayah Kota Agung.
“Untuk penyedia barang tersebut, telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, hasil tes urine pelaku juga positif mengandung metafetamine dan diduga pelaku telah lama mengonsumsi barang haram tersebut.
“Dugaan kami sudah lama pakai sabu, hal itu juga dikuatkan keterangan sementara dari tersangka,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)