Jejamo.com, Kota Metro – Anggota Satresnarkoba Polres Metro mengamankan dua orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu asal Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan pengembangan kasus penangkapan pasangan suami istri di Metro Pusat beberapa hari lalu.
Kasatresnarkoba Polres Metro, Iptu Ahmad Efendi Siregar, menyampaikan, kedua pelaku berinisial WF (29) dan RS (26) di amankan di rumah mereka masing-masing.
“Keduanya ini hasil pengembangan pelaku sebelumnya, yaitu sepasang suami istri dan sejoli yang berpesta sabu di Jalan Dahlia Metro Pusat,” ujar Iptu AE Siregar, Senin, 1/8/2022.
Dari hasil penggeledahan di kediaman WF, polisi mendapati barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu-sabu atau bong dan plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu sisa pakai.
“Kami amankan sabu sisa pakai berikut alat hisap atau bong, 10 sedotan berbagai bentuk, pipa kaca, dan tiga plastik klip bening,” jelas Iptu AE Siregar.
Dia juga mengungkapkan bahwa empat pelaku yang sebelumnya diamankan, dan kedua pelaku yang baru saja dibekuk, pernah mengonsumsi narkoba bersama sama dengan seorang bandar berinisial M.
“Ada pelaku lainnya, yaitu M seorang bandar, mereka ini, pernah berpesta sabu di kediaman M dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). WF dan RS ini juga membeli sabu kepada M seharga Rp150 ribu dengan alasan agar betah begadang dan mulai mengkonsumsi sejak tahun 2019. Kedua pelaku ini akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta,” imbuh Iptu AE Siregar.(*)