Jejamo.com, Bandar Lampung – Batas waktu penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung DPD PAN Kota Bandar Lampung berakhir pada 30 September 2019.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung Wahyu Lasmono, saat ditemui di kantor DPD PAN Kota Bandar Lampung di Jalan Cut Meutia, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Selasa, (17/9/2019).
“Pengembalian berkas sampai 30 September 2019, kami minta pengembalian berkas formulir nanti jangan diwakili. Karena kami juga ingin melihat keseriusan para kandidat ini,” ujarnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini baru ada dua calon kandidat yang mengambil formulir pendaftaran dan salah satunya Rycko Menoza yang mendaftar sebagai bakal calon wali kota Bandar Lampung.
“Sementara kandidat lainnya masih mengumpulkan berkas dan ada juga yang baru nanya-nanya,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]