Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pangeran Bandar Marga Buay Takhugak Lantik Suku Ke-15

Foto bersama usai pelantikan dan pengukuhan suku ke-15 Bandar Marga Buay Takhugak, Minggu, 27/11/2022. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Pelantikan dan pengukuhan suku ke 15 Bandar Marga Buay Takhugak, sekaligus pemberian adok oleh Pangeran Yasangun Khatu Dipertuan ke 5, dilaksanakan di Lamban Suka Jaya dan dihadiri para Penyimbang Suku Marga setempat, Minggu, 27/11/2022.

Setelah melalui rangkaian adat marga, mulai dari arak-arakan rombongan pangeran menuju kediaman sang calon raja (suku) kemudian butangguh, pembacaan surat keputusan, dan ngumun. Pangeran Yasangun Khatu Dipertuan ke 5 mengukuhkan dan melantik saudara Azhar Hasan dengan memberikan adok Khaja Nata Negekhi, sang istri diberi adok Khadin Cahya Setia.

Pangeran Marga Buay Tahugak, Syarif Hidayat Bangsawan dalam petuahnya mengatakan, pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pangikhan Yasangun Khatu Dipertuan ke 5 Makhga Buay Takhugak Nomor: 04/MGL – BDR/2022 tentang peresmian Azhar Hasan sebagai penyimbang suku bandakh yang ke 15.

Dengan menimbang, bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas daerah, bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, serta diangkat berdasarkan kristalisasi nilai budaya yang tumbuh berkembang, serta dijunjung tingi sebagai nilai dan norma berdasarkan Pancasila.

“Juga sebagai upaya untuk melestarikan dan memperkokoh adat budaya di Marga Buay Takhugak karenanya dipandang perlu menambah/mengangkat penyimbang suku bandar,” ujarnya.

Selain keputusan adat, hal tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Dasar RI 1945 pasal 18 ayat (6) yang berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Juga dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1997 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, pada lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 nomor 2, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3667.

Selain itu juga Permendagri Nomor 52 tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai-Nilai Sosial Budaya Masyarakat. Juga peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.

“Keputusan tersebut berlaku setelah ditetapkan hari ini, Minggu 27 November 2022,” imbuhnya.

Menurut Syarif Hidayat Bangsawan, pengukuhan ini dikuatkan dengan kesepakatan bersama sebagai upaya untuk melestarikan adat budaya Marga Buay Takhugak dan tidak ada kepentingan pribadi gedung marga.

Dirinya juga berpesan kepada suku yang baru saja dilantik agar dapat melaksanakan serta mengemban nama baik marga, serta dapat membina jajaran atau anggota keluarganya. “Kalau ada hal-hal yang kurang dipahami silakan berkoordinasi dengan hihik pamah atau bisa langsung ke gedung marga,” jelasnya.

Sementara itu, Khaja Nata Negekhi di hadapan para penyimbang suku makhga berikrar bahwa dia bersedia mengemban tugas adat dan melaksanakannya, serta akan melaksanakan dan menjunjung tinggi norma-norma adat yang berlaku di Marga Buay Takhugak.

“Terima kasih kepada Pangeran Yasangun Khatu Dipertuan ke 5 yang telah melantik saya, juga kepada jakhu suku bandar marga atas kehadiran dan dukungannya. Saya juga berharap bimbingan dari saudara-saudara semua dalam menjalankan tatanan adat ini,” katanya.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini