Jejamo.com, Bandar Lampung – Rapat Paripurna DPRD Lampung pada Kamis, 21/1/2016, membahas temuan BPK-RI tentang pemborosan anggaran untuk pembayaran tenaga ahli.
Diungkapkan oleh Sekretaris Panja II LHP BPK RI DPRD Lampung Apriliati, berdasarkan hasil temuan BPK penggunaan anggaran untuk honor tenaga ahli Pemerintah Provinsi Lampung mencapai Rp1.182 miliar lebih.
Terkait dengan hal itu menurut Aprilianti, Panja II LHP BPK RI DPRD Lampung setuju bahwa penggunaan anggaran untuk honor tenaga ahli tersebut membuat pemborosan keuangan daerah.
“Pemborosan ini disebabkan Sekda Provinsi Lampung kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas penggunaan tenaga ahli. Selain itu Balinovda juga tidak cermat dalam mengusulkan penggunaan tenaga ahli,” jelasnya.
Menanggapi hal itu Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan, akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Meski demikian, menurutnya penyampaiannya sudah sesuai dengan prosedur.
“Semua yang disampaikan sesuai prosedur yakni melalui DPRD, kami dan kawan kawan akan menindak lanjuti hal tersebut dengan segera akan melaksanakan rapat khusus untuk menindak lanjuti laporan baik dari sisi administrasi dan keuangan,” jelasnya.
Menurut Bachtiar, Pemprov Lampung akan mengevaluasi kembali tenaga ahli. Namun demikian tidak serta merta harus ada pengurangan tenaga ahli. Pemprov masih menggunakan tenaga mereka.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com