Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pansus Mulai Tutup Minimarket Liar di Lampung Tengah

Ketua Pansus Toko Modern DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri. | Ist
Ketua Pansus Toko Modern DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri. | Ist

Jejamo.com, Lampung Tengah –  Panitia Khusus (Pansus) Toko Modern DPRD Lampung Tengah akan mulai menutup minimarket tak berizin. Langkah ini sebagai tahap awal untuk kemudian menutup minimarket yang melanggar perda izin toko modern.

Dalam perda disebutkan, dalam satu kecamatan hanya diperbolehkan berdiri dua minimarket, kecuali Kecamatan Terbanggibesar dengan 10 minimarket.

Ketua Pansus Toko Modern DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri mengatakan, jika ditotal sesuai perda, di Lampung Tengah hanya bisa berdiri 64 minimarket di 28 kecamatan. Faktanya, minimarket mencapai ratusan.

“Ada beberapa item dalam perda yang tidak diindahkan pengelola minimarket. Yang melanggar akan kami tutup sampai sisakan sesuai dengan perda,” ujar Zugiri kepada jejamo.com, Jumat 29/4/2016.

Ia menambahkan, dalam Perda tentang Izin Toko Modern, juga diatur keberadaan minimarket. Misalnya, jarak dengan pasar tradisional atau warung warga. Selain itu, ada penyerapan tenaga kerja untuk masyarakat sekitar minimarket dan membantu memasarkan produk lokal.

“Keberadaan mereka tidak menyerap tenaga kerja lokal. Ditambah lagi, tidak ada jajanan home industry. Ini artinya asas manfaat tidak ada. Sekarang bisa kita lihat sendiri, jangan jauh-jauh, minimarket di sebelah rumah saya pegawainya dari Kotabumi,” paparnya.

Zugiri menjelaskan, usai kunjungan selama dua hari ke Kemendag, pihaknya akan memanggil dinas terkait pada Senin 2/5/2016 untuk melakukan penertiban. Pemanggilan dalam rangka koordinasi agar penutupan ritel tak berizin di Lampung Tengah tidak bermasalah.

”Kami tidak ingin menutup tanpa ada alasan. Semua harus melewati prosedur dan teknisnya,” pungkas Zugiri.

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini