Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pansus Perangkat Daerah DPRD Lampung Tengah Belum Sepakat Penggemukan atau Perampingan SKPD

Pansus Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah saat memanggil Samling SKPD untuk dijadikan pertimbangan melakukan penggemukan atau perampingan SKPD | Raeza/jejamo.com
Pansus Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah saat memanggil Samling SKPD untuk dijadikan pertimbangan melakukan penggemukan atau perampingan SKPD | Raeza/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Tengah – Pansus Perangkat Daerah Lampung DPRD Lampung Tengah hingga kini belum bisa menyimpulkan terkait penggemukan atau perampingan SKPD di Kabupaten Lampung Tengah. Hal itu karena di dalam pansus terdapat perbedaan pendapat.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Riagus Ria, membenarkan jika ada ketidak kompakan didalam pansus perangkat daerah, saat ini pansus sedang melakukan penggodokan hasil yang sudah di dapat.

“Hal yang wajar jika ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Untuk perbedaan pendapat soal penggabungan atau pemisahan SKPD tipe tertentu akan kita bahas bersama,” ujar Riagus Ria, kepada jejamo.com, Senin, 26/09/2016.

Sementara Ketua Pansus Perangkat Daerah DPRD Kabupaten Lampung Tengah I Kade Asian Nafiri Mengatakan saya pikir setiap orang punya pemikiran masing masing, untuk saat ini pembahasan belom sampai ke sana.

“Saat ini kita sendan membahas pemetaan yang sudah disetujui oleh pusat, bahwa akan ada pembengkakan di SKPD yang ada di Lamteng karena dilihat dari variabel umum yang sangat besar,” ujar I Kadek Asian Nafiri.

Menurutnya sah-sah saja jika SKPD di buat semaksimal mungkin atau dibuat sekecil mungkin karena semua sudah di atur dalam perundang-undangan. Karena ada peluang tipe C dapat digabung dengan tipe B dan dinaikkan tipenya menjadi tipe B.

“Bahasa ‘dapat’ yang terkandung dalam peraturan perundangan  ini menimbulkan persepsi beda dan itu sah- sah saja menurut Undang-undang mau di pecah bisa digabung sesuai perumpunanya juga bisa. Kalau teman teman angota dewan yang lain pasti paham dengan aturan itu karena sebelum mereka masuk pansus sudah mempelajari peraturan perundangan,” katanya.

Politisi Partai wong cilik ini mengaku belum mendengar adanya perbedaan persepsi dalam pembahasan pansus perangkat daerah. “Sejauh ini saya belum tau persepsi kawan-kawan, jika ada pemikiran yang tidak sama itu sah. Nanti pada hari kamis 29/09/2016 kita akan rapat internal untuk membahas soal sampling SKPD, apakah mau menambah atau mau langsung bekerja,” tandasnya.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini